Usut Kasus Pencucian Uang di Malut, KPK Periksa PT Mega Haltim Mineral

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Tambang PT Mega Haltim Ade Wirawan pada Senin (28/10).

Ade diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dan penggelapan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: Pemeriksaan Korupsi, KPK Periksa PT INTI, Bos PT Asiatel Globalindo

Selain Ade, KPK juga mengundang anggota TNI Husri Lelean dan dokter Aminatuz Zahra.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, “penyidikan dilakukan di gedung lembaga antirasuah Merah Putih atas nama HL, AW, dan AZ.”

BACA JUGA: Demo di Depan Komisi Pemberantasan Korupsi, PMII Kaltim Bawa 2 Masalah Besar, Ada Soal Harga Karbon

Dalam kelanjutan kasus tersebut, KPK mengungkap nama dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Yakub dan Muhaimin Syarif.

Keduanya dijebloskan ke balik jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Muhaimin Syarif sebagai “perantara” dalam mengatur proses perizinan perusahaan tambang di provinsi penghasil nikel terbesar di kawasan timur Indonesia itu.

BACA JUGA: KPK Selidiki PNBP Tambang Batubara hingga Kerabat Sri Mulyani

Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang untuk mendukung proyek penambangan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal mengusut tudingan beberapa perusahaan terkait dugaan korupsi AGK. (tan/jpnn)Jangan lewatkan pilihan video editor ini:

BACA SELENGKAPNYA… KPK diminta tak ragu mengumumkan posisi Wakil Menteri Eddy Hieriej.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *