Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam

saranginews.com, PELALAWAN – Yupiterman Zebua mengajukan pengaduan ke pengadilan Pelalawan (PN) setelah polisi Langgam menetapkannya sebagai tersangka.

Jupiterman yang dijuluki ‘ninja palem’ menolak disebut sebagai tersangka dan sistem hukum yang menjeratnya.

BACA JUGA: Pria Ini Tak Dapat Uang Karena Mencuri Pohon Palem, Dia Putuskan Bunuh Rekannya

Kapolsek Langgam Iptu Alfredo Krisnata Kaban mengatakan, Yupiterman ditangkap awal September lalu karena mencuri kelapa sawit di lahan PT Mitra Unggul Pusaka.

“Penjahat ini sudah berkali-kali mencuri pohon palem. “Sebenarnya dia divonis dua bulan penjara, namun tidak menyelesaikan hukumannya,” kata Iptu Alfredo, Jumat (1/11).

BACA JUGA: Kelapa Sawit Terlalu Banyak di Mukomuko, Petani Khawatir

Dalam aksinya, Jupiterman tidak sendirian. Dia memiliki dua orang teman yang identitasnya masih belum diketahui.

Saat hendak ditangkap, ketiganya melarikan diri dengan mobil pikap. Jupiterman kemudian ditangkap di rumah orang tuanya yang juga digunakan sebagai tempat menyimpan buah sawit.

BACA JUGA: Mayat Petani Ditemukan di Rohil dengan Kepala Terpenggal, Diduga Pohon Palem

Namun setelah ditangkap, Yupiterman mengajukan perkara ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang dipimpin oleh Hakim Elen Yolanda Sinaga yang akhirnya menolak seluruh dakwaan yang dilayangkan Yupiterman.

Hakim menyatakan penggeledahan, penyidikan, dan penetapan tersangka sah menurut hukum.

Hakim menilai, penyidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang. Tersangka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan gelar perkara, kata Iptu Alfredo.

Jupiterman yang diketahui berulang kali melakukan kasus serupa, disebut telah berkali-kali mencuri buah sawit dan uang yang dicuri berjumlah 40 kelompok dalam satu kali operasi.

Usai putusan hakim, Polsek Langgam berjanji akan melanjutkan kasus Jupiterman.

Kini sudah selesai pengumpulkan keterangan kasus tersebut agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan diadili. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *