saranginews.com, Nagan Raya – Pria berinisial KR, 44, warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Daral Makmur, Nagan Raya, Aceh, ditangkap terkait pembakaran alat berat milik PT Watu Gede Utama. Lokasi (WGU).
“Pelaku kejahatan tersebut kami tangkap pada tanggal 19 Oktober 2024, Sabtu sore di Desa Kuala Siomayam, Daral Makmur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Irjen Aceh Vitra Ramazani kepada wartawan di Nagan Raya, Senin.
Baca juga: Polisi Cari Pelaku Pembakaran Pabrik Sepatu di Cibaduyut.
Vitra mengatakan, motif pembakaran alat berat milik perusahaan sawit tersebut sudah jelas, karena pelaku diduga merasa kesal setelah dipecat dari perusahaan tersebut.
Diketahui, KR sebelumnya merupakan pegawai yang bekerja sebagai petugas keamanan di PT Watu Gede Utama, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Baca juga: Polisi tetapkan 9 tersangka pelaku pembakaran Kantor KPU Dataran Tinggi Papua.
Pelaku diberhentikan sebagai petugas keamanan karena diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Penulis diduga bunuh diri setelah berhasil masuk PT TK. Watu Gede Utama dan menuju tempat alat berat jenis excavator.
Baca juga: Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo, Kasusnya di Tangan Jaksa
Iptu Vitra Ramezani mengatakan, “KR kemudian mengumpulkan polibag bekas tersebut dan meletakkannya di atas jok, kemudian jok dan polibag tersebut dimasukkan ke dalam mesin lalu dibakar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan beberapa barang bukti antara lain baju, celana, topi, tas rantai, parang, dan alat berat milik pelaku.
Dalam kasus ini, polisi mencurigai K.R. didakwa dengan Pasal 187 jo Pasal 406 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan pembakaran barang milik orang lain dengan ancaman pidana. Lima tahun penjara
Inspektur Vitra Ramezani (antara/jpnn) mengatakan: “Pembunuhnya telah ditangkap dan masih diselidiki di Mapolres Nagan Raya.”