saranginews.com – Mukomuko – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah memproses lima kasus pelanggaran terhadap imparsialitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan jajarannya yang terhormat.
Lima perkara dirujuk Bawaslu ke Gubernur Mukomuko (PJ.) Alasannya.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024, Ini Solusi Bagi Orang Terhormat Tanpa Sertifikat Kualifikasi
“Ada lima orang yang terdiri dari tiga BPD dan dua orang staf terhormat yang kedapatan melakukan pelanggaran karena tidak netral dalam pilkada dan sudah diteruskan ke Bupati,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo dalam keterangannya. . Di Mukomuko pada hari Kamis.
Teguh mengatakan timnya memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan ketiga BPD dan dua honorer tersebut setelah melakukan kajian yang menunjukkan bukti tidak memihak.
Baca Juga: Tak Ada Sertifikat Kehormatan Teknis PPPK 2024 Bisa Gunakan Cara Ini
Ia juga mengatakan, nantinya kepala daerah akan memberikan sanksi kepada lima orang yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan terbukti, hasil penyelidikan akan kami kirimkan kepada bupati, dan bupati akan memberikan sanksi kepada bawahannya,” ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024: Ini Kasus Berat, Harapan Terhormat Dalam Bahaya
Soal identitas ketiga BPD dan dua pegawai terhormat Pemda yang melanggar, dia mengatakan sebaiknya tidak disebutkan agar Pilkada Mukomuko tetap aman dan damai.
Ia mengatakan, lima anggota pemerintah daerah non-netral yang terjun ke dunia politik nyata rata-rata mendukung empat calon gubernur dan wakil gubernur.
Menurut dia, jika ada yang disebut melanggar hukum dengan berkampanye salah satu calon bupati dan wakil gubernur di media, maka ada orang lain yang melakukannya melalui media.
Teguh menegaskan, apapun pemberitaan media mengenai pelanggaran pilkada, Bawaslu tetap memproses seluruh laporan baik masyarakat maupun Panwaskam sesuai aturan terkait.
Dia meminta masyarakat berperan aktif dalam mencegah pelanggaran pilkada dan melaporkan pihak mana pun yang melakukan pelanggaran ke Panwaskam maupun langsung ke Bawaslu. (Antra/JPNN)