saranginews.com, SERANG – Empat orang dan total 60 korban pencari kerja ditangkap Satreskrim Polres Serang (Pidum) sejak 2023 karena diduga menipu pencari kerja.
Ipda Supendi, Kasat Reskrim Polres Serang, mengatakan SG warga Kecamatan Keranan warga Kecamatan Kibin, tersangka EL dan O.O warga Kecamatan Pamarain ditangkap di Banjar, Jawa Barat. korban agar saya bisa membantu mereka untuk bekerja di beberapa perusahaan di sekitar Kabupaten Serang, dan saya meminta tersangka korban untuk menyetor sejumlah uang dengan mengatakan bahwa dia mengenal orang-orang di daerah tersebut dan memiliki kuota pekerjaan.” “Saat menyerahkan uang, pelaku berjanji akan membagikan hasil karya korban kepada perusahaan atas uang tersebut.” Materi lamaran kerja korban hanya dimiliki para tersangka di rumah. Dikatakannya, Korban juga merupakan warga Kabupaten Serang. Jumlah korban sekitar 60 orang dan rata-rata korban sekitar Rp 300 juta, ujarnya, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. Ia mengatakan, para tersangka terlibat dalam penipuan pada tahun 2023 hingga 2024. Ia menambahkan, terungkapnya penipuan terhadap pekerja di wilayah hukum Polres Serang ini merupakan kelanjutan dari program Poliran (polisi pengangguran) Kapolda Banten. . , Tersangka melecehkan masyarakat Sejauh ini, para tersangka sudah ditangkap. Ia juga divonis 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)
BACA JUGA: 21 Sukabumi korban penipuan kartu sehat Indonesia
BACA ARTIKEL LAGI… Penipuan Bunga Zainal sedang diselidiki polisi pekan ini.