saranginews.com, JAKARTA – Sejumlah Pengurus Provinsi Persatuan Berkuda Seluruh Indonesia (Pengprov Pordasi) mendukung terselenggaranya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 2 November 2024 yang digagas Ketua Umum Aryo Jojohadikusumo.
Menurut mereka, Aryo sebenarnya adalah presiden sah induk olahraga pacuan kuda di Indonesia.
BACA JUGA: Pengpordas Biaya Negara Perpanjang Amanah dengan SK KONI Langgar AD/ART dan Piagam Olimpiade
Pengurus Negara Pordas Nusa Tenggara Barat Abdul Malik menegaskan, Munaslub yang akan digelar sesuai Peraturan Asosiasi/Federal (AD/ART) dan peraturan yang ada.
Pertama, Aryo merupakan Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028 yang terpilih dengan suara bulat pada Musyawarah Nasional (Munas) di Goodrich Suites, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Mei 2024.
BACA JUGA: Melatih atlet kuda berbakat, Pordasi menggelar kejuaraan pacuan kuda di Bantul
Kedua, melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001466.AH.01.08 disahkan jabatan direktur direktorat pusat Pordas yang dipimpin oleh Aryo. Pada tanggal 26 September 2024 tentang persetujuan perubahan Pordasi.
“Kalau dilihat dari dua aspek ini, kalau dibilang ilegal, menurut saya sah. Dan jika tidak sah, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mungkin mengeluarkan surat untuk mengumumkan Pak Aryo sebagai ketua umum Pordas. kata Malik kepada media.
BACA JUGA: Ditunjuk sebagai Ketua Pordasi DKI, Aryo langsung menepati janji Ania.
Malik menegaskan pernyataan Trivathi Marciano terkait Munas ilegal tidak berdasar. Dia bahkan menyebut perpanjangan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi yang berdasarkan persetujuan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat (KONI) Marciano Norman bermasalah.
Malik juga mengatakan, Mahkamah Agung Tata Usaha Negara baru-baru ini membatalkan Keputusan KONI Pusat dalam Putusan Nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 24 September 2024.
“Putusan banding juga menyatakan bahwa Central CONE tidak mempunyai kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan Trivathy,” kata Malik.
Sebab, Peraturan Pusat KONI Nomor 195 Tahun 2024 sarat konflik kepentingan mengingat Marciano tak lain adalah suami Trivathy. Masa jabatan Trivathy sebagai Ketua Pelaksana Pordas akan berakhir pada 31 Januari 2024.
Lebih lanjut, proses perluasan jabatan tersebut kemudian disusul dengan penyalahgunaan kekuasaan berupa pemberhentian sejumlah pejabat tinggi Pordas, termasuk pengurus daerah.
Presiden Pordasi Sumbar Derry Asta sebelumnya menegaskan hak otonomi harus dilaksanakan jika Pordasi tetap ingin diakui Federasi Berkuda Internasional (FEI).
“Ini sangat memalukan. Dalam organisasi mana pun, presiden jenderal yang mandatnya telah berakhir tidak berhak mencopot dan memecat pimpinan pusat, apalagi bupati,” kata Derry.
Sebelumnya, kubu Triwatty menegaskan Musyawarah Nasional Pordas yang sebenarnya akan digelar pada 13-15 November, bukan pada 2 November 2024. . “, katanya.
Untuk menghalangi Munas yang dipimpin Aryo Jojohadikusumo, Pordasi dari kubu Trivathy menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacaranya. Sebagai informasi, Anita Kolopacking merupakan mantan pengacara yang menjadi terpidana kasus divestasi Bank Bali yang sempat kontroversial beberapa tahun lalu.
Anita Kolopaking juga pernah terlibat perselisihan dengan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam kasus Badan Arbitrase Nasional Negara Indonesia (BANI). Pengadilan kemudian memutuskan bahwa BANI Sovrane adalah ilegal dan harus dibubarkan (et al/jpnn).