saranginews.com – BOGOR – Selebritis bernama S asal Bogor (19 tahun) ditangkap Polres Bogor Kota, Polda Jawa Barat.
Ia diduga mempromosikan laman judi online di akun Instagram miliknya sejak April 2024.
BACA JUGA: Polisi mencurigai kakek tukang kebun yang menikam maling di Bogor
Menurut Kapolres Bogor Kombesa Paul Bismo Tegu Prakoso S., dia merupakan seorang pelajar.
Seseorang mendekatinya untuk menjadi brand ambasador sebuah situs judi online.
BACA JUGA: Detik Kakek R Tangkap Maling di Kebunnya, Duel, Maling Mati
Bismo mengatakan, tersangka menerima pembayaran sebesar Rp2.150.000 selama dua bulan.
Tersangka kemudian mengunggah link situs perjudian dua kali sehari, dan akun Instagram @ccacyna_ miliknya memiliki 59.000 pengikut.
BACA JUGA: Pencuri Talas Tewas dalam Pertempuran, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
“Ada iklan yang merujuk pada tersangka, iklan yang mencoba mengatakan, ‘Saksi sebenarnya, yang ingin menang, cepatlah’,” kata Bismo kepada pers, Senin (21/10) dalam konferensi pers. . 10).
Sejak melakukan kejahatannya, tersangka mendapat uang tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan orang yang dikejar saat ini.
Uang itu digunakan tersangka untuk biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari, kata Bismo.
Tersangka juga bekerja di salah satu supermarket di Bogor.
Kepala Reskrim Polres Kota Bogor Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tersangka dihubungi perekrut melalui pesan Instagram.
“Saat ini kami sudah memberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa halaman tersebut telah diblokir. Namun, kami masih memeriksa apakah servernya berada di dalam negeri atau di luar negeri,” kata Aji.
S. dijerat Pasal 45 ayat (3) Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, UU RI Nomor 11 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Antara/Jepang)
BACA ARTIKEL LAGI… Polres Bogor begalkan prostitusi Wisma, 8 tersangka ditangkap