Palsukan Air Galon Bermerek Bisa Terkena Sanksi, Ini Ancaman Hukumannya

saranginews.com, JAKARTA – Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap air minum yang sehat membuat industri air minum terus berkembang.

Masyarakat mencari kebutuhan air minum melalui industri AMDK yang dikembangkan atau disebut AMDK dan industri penyimpanan air minum (DAMIU) UMKM yang saat ini berkembang pesat.

Baca Juga: Orang Tak Percaya Minum Satu Galon Air Isi Ulang Bisa Menghalangi Anda Minum: Itu Trik

Pada tahun 2024, terdapat 78.378 fasilitas air minum di Indonesia, namun hanya 53.261 yang memenuhi syarat HSP dan hanya 1.755 yang memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Sebagian besar usaha penyimpanan air minum merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah yang dikelola swasta (UMKM).

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Banyak Liter Air Menggunakan Kemasan Polikarbonat

Pada Konferensi dan Pelatihan bertema Pengelolaan Higiene Pedagang DAM Indonesia serta Pengawasan dan Penegakan Hukum Dalam Pemenuhan Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat, Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi menyampaikan bahwa konsumen kini semakin cerdas.

Oleh karena itu, para pelaku usaha harus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan pelanggan. Sayangnya, pemantauan saat ini masih lemah dan penegakan hukum belum diterapkan secara luas.

BACA JUGA: Pakar Kesehatan: Tidak Ada Pasien yang Keracunan Satu Galon Air

Ada beberapa peraturan terkait hal tersebut yaitu UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sanitasi pada Tempat Penampungan Air Minum dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Usaha DAM.

Salah satu kejahatan yang banyak terjadi di masyarakat adalah air galon palsu dan dijual ke masyarakat dengan harga murah.

Tindakan seperti ini berbahaya bagi konsumen karena berliter-liter air yang digali dapat membahayakan kesehatannya.

Salah satu pembicara pada acara di Bandung, Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perdagangan Kementerian Perdagangan, mengatakan, kewajiban usaha perusahaan air minum diatur oleh Menteri. Peraturan Industri dan Komersial No. 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Komersial Instalasi Pengisian Air Minum.

Pada pasal 7 disebutkan bahwa water center hanya diperbolehkan menjual langsung hasil produksinya kepada pelanggan di tempat penyimpanan dengan cara mengisi wadah yang dibawa pelanggan atau disediakan di tempat.

Selain itu, tempat penyimpanan air minum dilarang menjual produk air minum dalam wadahnya. Sarana penyimpanan air minum hanya boleh melayani wadah yang tidak berlabel atau wadah kosong. Sarana penyimpanan air minum harus memeriksa wadah yang dibawa pelanggan atau dilarang mengisi wadah yang tidak boleh digunakan.

Tutup wadah yang disediakan tempat penampungan air minum harus kosong dan tidak diberi tanda. “Sekarang sesuai aturan, depo air minum juga tidak boleh memasang penutup atau penutup yang rusak pada tutup wadahnya,” kata Amiruddin.

Saat itu, ia menyampaikan kepada para pekerja depo air minum bahwa sesuai Pasal 10 Perpres tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat ditindak secara lisan, teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, dan pembatalan usaha. izin.

Diberitakan media, baru-baru ini Kapolres Cilegon, Polda Banten, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, mengungkap kasus pidana pemalsuan isi galon air mineral merek produsen air minum kemasan ternama. (AMDK).

Polisi di sana menemukan salah satu agen minuman telah mengubah nama salah satu bungkus air minum menjadi bungkus air mineral merek ternama.

Ia pun mengganti tutup galon tersebut dengan tutup galon air mineral ternama yang dibelinya sebanyak 5.000 unit.

Produsen tempat penampungan air minum yang menjual air dalam liter campuran dijerat Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. tentang Pangan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Berdasarkan laporan Polda Banten, setidaknya ada geng kriminal yang kerap menguasai air minum.

Beberapa di antaranya adalah penyerangan di Bantul (2011), Kota Depok (2016), Tangsel (2017), Tanggerang (2018), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).

Dalam kesempatan lain, Pengurus Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo, menghimbau produsen untuk mengambil tindakan dengan melakukan pemantauan rutin terhadap seluruh rantai distribusi.

Karena kejadian ini sudah terjadi sejak lama, maka seharusnya kejadian ini diketahui sejak awal.

Ia pun mendesak polisi mengusut tuntas jual beli segel asli yang mungkin melibatkan ‘orang dalam’.

“Kalau benar yang memberikan penutup itu adalah orang dalam, saya kira (produsen) sebaiknya lapor ke polisi, karena perbuatannya melanggar hak konsumen,” ujarnya (dkk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *