saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi mantan presiden Abdulgani Kasuba di Maluku Utara.
Sejumlah saksi dipanggil terkait tindak pidana pencucian uang dan lingkungan hidup (TPPU).
Baca Juga: Usut Korupsi Pengadaan Tanah Pemerintah di Distrik Dikki, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama Trobos Mines David Glenn untuk memberikan kesaksian.
“Kami (disebut saksi),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Senin (2/9).
Baca Juga: Befa Yigibalom Sebut Pilkada Papua Pegunungan Diselenggarakan Oposisi KPK
Jadi saksi tidak memenuhi panggilan KPK, kata Pak Tesa.
“Tidak perlu sakit,” kata Tessa.
Baca juga: Komite Anti Korupsi Panggil Ditjen PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya Atas Kasus Korupsi di PT Taspen
David Glynn diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Abdulgani Kasuba di Maluku Utara. Ia pun berencana dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun David Glenn, juru bicara departemen kepolisian, tidak yakin kapan dia akan dipanggil.
“(Batalkan panggilan) Tidak ada yang tahu informasi lebih lanjut tentang para detektif itu,” kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil Gubernur Malut Abdulgani Kasuba (AGK) atas tuduhan lingkungan hidup dan penggelapan terkait pengadaan dan perizinan barang dan jasa pada penyelenggaraan negara Malut.
Berdasarkan berkas perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Agke melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang (TPPU).
Kasus suap dan gratifikasi ini akan disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri Ternate mulai Rabu, 22 Mei 2024.
AGK didakwa menerima penghargaan sebesar USD 5 miliar dan USD 60 ribu serta biaya senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.
Terkait hal tersebut, pihak pemberi uang kepada AGK didakwa pada Rabu, 6 Maret 2014 di Pengadilan Tipikor Ternate.
Keempatnya adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Swasta Christian Wuisan (KW), Dawood Ismail (DI) Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, dan Adnan Hassanuddin (AH). Kepala Dinas Perumahan dan Kependudukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 2 tersangka baru untuk persiapan kasus yang menjaring Agke.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka adalah DPDD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Sirif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Muhaimin Sirif dilarang bepergian selama enam bulan ke depan. Rumah Syarif Tangerang di kawasan Pejedangan pun digeledah tim penyidik pada 4 Januari 2024. (dil/jpnn)