saranginews.com, JAMBI – Pengurus Pondok Pesantren (Pohnpeis) Kota Jambi diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santri.
Pelaku melakukan perbuatannya di kediamannya di salah satu pesantren, kata Wadir Reskrim Polda Jambi Imam Rachman, Selasa.
Baca Juga: Ucapan Cawagub Suswono DKI Bikin Kisruh di Rapat Ormas Bang Japar
Menurut dia, korban tewas dalam kasus ini berjumlah 12 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan meminta korban datang ke kamarnya, kemudian korban disuruh melakukan sesuatu, dan selanjutnya pelaku akan melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga: Siski dan Aktor Lainnya Divonis Setahun Penjara karena Bikin Film Cabul
Para korban tidak melakukan perlawanan karena pelakunya adalah pimpinan pesantren.
Kasubdit IV Renata Detriskarma Polda Jambi AKBP Christine Ade Wabawa mengatakan, dari 12 korban, tujuh di antaranya sudah menjalani pemeriksaan, sedangkan lima korban lainnya masih dalam proses.
Baca Juga: Penjahat yang menyandera anak di Pajatan menjadi ayah kandung korban
Menurut dia, informasi awal adalah perempuan, namun ternyata di dalamnya juga ada laki-laki.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada santri lain yang menjadi korban pimpinan pesantren tersebut.
Akibat perbuatannya, pelanggar dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 huruf 76 UU 35 Tahun 2024 dan atau Pasal 82 Pasal 76 e. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Motif suami membunuh istrinya di Makassar memang membingungkan