saranginews.com, Sukabumi – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menembak tiga buronan kasus pencuri yang menolak ditangkap dan berusaha melarikan diri dengan memecahkan kaca jendela dan ban mobil kempes.
Geng ini sering beroperasi di Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Komplotan Perampok Pecahkan Kaca Mobil dan Rampas Uang Junaidi
Tiga buronan paling dicari tersebut adalah DD (25), YBP (26), dan RA (29). Mereka ditangkap di Jalan Parigi, Kecamatan Sikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (1/9) pukul 02.00 WIB. katanya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat jumpa pers, Selasa.
Menurut Rita, para pelaku ditangkap saat bertemu untuk merencanakan aksi serupa di wilayah Banten.
Baca juga: Bandit Pecah Kaca di Palembang Terekam CCTV dan Beraksi, Pelaku Siap Siap
Bahkan, usai menangkap petugas Polres Sukabumi, tiga pelaku langsung melumpuhkan pelaku di kiri dan kanan.
Ketiga penjahat tersebut memiliki peran berbeda, eksekutif DD yang memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di dalam tas.
Baca Juga: YES publikasikan 59 video porno anak-anak dan dewasa melalui Telegram
Kemudian YBP dan RA mengalihkan perhatian masyarakat dan memantau situasi di TKP.
Komplotan ini beroperasi di wilayah berbeda, tiga di antaranya di Polres Sukabumi Kota, yakni Jalan KH A Sanusi, RT 02/09, Desa/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tepatnya di Palataran Kolam Damri, dengan kerugian korban mencapai Rp .500 juta.
Kemudian di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sikol, Kelurahan Sikol, Kota Sukabumi, depan Kantor PLN Kota Sukabumi uang tunai sebesar Rp 220 juta dan Jalan Pabuaran RT 04/06, Kecamatan Dayeuhluhurong, Kecamatan Warduyong, Kota Sukabumi dengan jarahan sebesar menjadi Rp 11 juta.
Selain di wilayah Kota Sukabumi, ketiga tersangka ini juga melakukan operasi serupa di wilayah Cianjur dan Kabupaten Bogor yang total terdapat enam TKP, imbuhnya.
Rita mengatakan, pihak Satpam Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus tersebut, dan berdasarkan keterangan para tersangka, tidak hanya tiga orang yang terlibat dalam aksi tersebut, namun masih banyak yang buron, kata Rita.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa divonis 12 tahun penjara sesuai pasal yang dijeratnya, yakni pasal 363 KUHP 7 tahun penjara dan pasal 365 ayat 2 perampokan berat. KUHP menangani perampokan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Empat unit telepon seluler dan dua unit sepeda motor Yamaha disita dari terdakwa (antara/jpnn).
Baca cerita lainnya… Anis masih berpeluang maju di Pilkada Jakarta, 4 partai ini bisa berkoalisi.