Bp
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat mengatakan, ada dua daerah yang tergolong berisiko tinggi.
Baca Juga: Polsek Rohula Gandeng Mahasiswa Kampanye Seni Pilih, Dinginkan Sistem Pilkada
Pada Sabtu (31/8), Ajat mengatakan kepada JPNN Banten bahwa Provinsi Banten tergolong dalam kelompok rentan sedang.
“Daerah atau kota yang masuk kategori risiko tinggi seperti Lebak dan Pandelang,” imbuhnya.
Baca Juga AD: Berkas pencalonan Diko dikembalikan ke KPU, Pengamat: Bawaslu mungkin diperiksa ulang.
Menurut Ajat, masuknya dua daerah tersebut dalam kategori kerentanan tinggi pada Pilkada 2024 karena seluruh indikator kerentanan terpenuhi.
Dikatakannya, “Semua indeks memiliki kasus risiko tinggi yang mengindikasikan risiko pemilu. Kedua daerah ini masuk dalam kategori risiko tinggi di tingkat nasional.”
BACA JUGA: Bawaslu Sulsel Minta Calon Pimpinan Daerah Penuhi Tuntutan PKPU.
Dijelaskannya, tingkat kerentanan yang dialami Kabupaten Pandelang disebabkan oleh netralitas Aparatur Sipil Negara (SCA).
“Kemudian pada tahun 2017 terjadi peristiwa kebijakan moneter di Kabupaten Lebak.
Meski hanya dua wilayah yang diklasifikasikan berisiko tinggi, tim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Ajat mengatakan, setiap kabupaten atau kota harus fokus pada pencegahan. (mcr34/jpnn)