saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana untuk menetapkan tersangka Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). PN Jaksel), Selasa (7/5/2024).
Dalam persidangan, diputuskan untuk mendengarkan keterangan para saksi Panji.
BACA JUGA: Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU melanggar hukum
Panji menghadirkan sembilan orang saksi yang terdiri dari empat orang saksi ahli dan lima orang saksi.
Para ahli yang diusulkan, para ahli JPZH Prof. (Dov.) Ahmad Sofian, SH., MA., ahli hukum ITE, dokter. Andy Widiatno Hammerson, SH., SKom., MH., pakar hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti SH., MHum., dan pakar hak-hak sipil Dr. Subani, Sh., M.H.
BACA JUGA: Panji Gumilang divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Seluruh keterangan ahli menegaskan penetapan tersangka oleh Departemen Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidexus) Bareskrim Polri tidak sah.
“Saksi ahli membantah penunjukan tersangka secara tidak sah (Panji Gumilang, red.),” kata Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm usai sidang.
BACA JUGA: Barescream Mulai Investigasi Aliran TPPU Panji Gumilang
Menurut Alvin Limit, ahli dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan, penyidikan, dan identifikasi tersangka dilakukan secara formal dan sah.
Alvini mengatakan, penetapan tersangka Panji tidak sah karena penyidik belum menyerahkan PSDP.
Seharusnya yang mengeluarkan keterangan pers itu seharusnya Direktur Reserse Kriminal atau Kapolri, bukan Direktur (Direktur Khusus Kejahatan Ekonomi Barescream), kata Alvin Lim.
Selain itu, Panchi Gumilang disebut tidak mempunyai niat jahat atau niat jahat untuk menerapkan TEC.
Tidak ada bukti, mereka mempertanyakan akta tanah yang mengatasnamakan pengelola dan ahli mengatakan itu bukan tindak pidana, kata Alvin Lim.
“Karena kalau kejahatan, ada yang mau ambil atau ambil, dia tidak bilang itu bukan milikku. Malah dia ambil dan jual. Dia akui itu miliknya. Jadi bukan pekerjaan. .Itu bukan kejahatan. “Kami membuktikannya di pengadilan,” kata Alvin.
Ia pun menduga ada tindak pidana terhadap Panjit. Sebab penetapan tersangka dilakukan sebelum ditemukan alat bukti.
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023. Buktinya, keahliannya baru diperiksa pada 2 April 2024 saat kami mengajukan gugatan pendahuluan. “Semua yang awalnya dicurigai, kemudian menjadi saksi,” ujarnya.
Atas semua itu, dia meminta pengadilan membatalkan penetapan Panji sebagai tersangka. Sebab, selain melanggar hukum resmi, juga merupakan pemenuhan rasa keadilan.
Apalagi ada santri, ulama yang berprofesi sebagai guru dan masyarakat sekitar yang bergantung pada pengelolaan pondok pesantren.
“Ketua Hakim Jakarta Selatan sebagai pilar keadilan terakhir harus menjamin keadilan bagi masyarakat. Jika penetapan tersangka dilakukan melanggar hukum, maka harus berani membatalkan pengangkatan tersangka,” dia berkata. . Alvin.
“Ini untuk kemaslahatan masyarakat, para santri, para ulama pesantren. Mereka tidak memikirkan itu,” sambungnya.
Sidang Panji Gumilang kembali digelar hari ini. Dalam surat kabar tersebut, polisi menghadirkan saksi ahli (Jumat/jpnn).