saranginews.com, Jakarta – Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Gerakan Advokat Indonesia (Perekat) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Selatan pada Selasa (27 September). . -Jakarta. /8/2024).
Mereka mendesak KPK memanggil Presiden Joko Widodo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam proses uji materiil perkara nomor 90 atas dugaan tindak pidana konspirasi dan nepotisme. /PUU -XXI/2023 yang putusannya dibacakan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023. Gibran Rakaboming Raka, putra sulung Jokowi, diterima menjadi calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: TPDI instruksikan KPK bahas peran Bobi dan Kahyang dalam kasus IUP blok Maidan
Hal ini juga terkait dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tanggal 7 November 2023, di mana Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman diketahui merupakan keponakan Presiden Jokio.
“Kami sudah pendekatan ke Dumas (Bagian Pengaduan Masyarakat, Red) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutannya sudah lama kami ajukan,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus SH di gedung KPK Merah dan Putih, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Sukacita di Balik Jodol di Inisial T, TPDI: Hindari Serangan Balik Terhadap Beni Ramdani
Peters didampingi pengurus TPDI dan Perekat Nusantara seperti Erick S Paat, Robert Keytimu, Paulet JS Mokolensang, Ricky D Moningka, dan Davianus Hartoni Edy.
Mereka diterima Plt Deputi Informasi dan Data KPK Dumas, Eko Marjono dan Dak Venska.
Baca juga: Tanggapan TPDI terhadap Laporan Penyidik KPK Rossa Purbo dkk yang Dilimpahkan ke ITwasum Polri
Pada 23 Oktober 2023, mereka mengajukan pengaduan terhadap Anwar Usman. Namun, meskipun sepuluh bulan telah berlalu, belum ada tindakan yang diambil atas pengaduan tersebut.
Selain itu, TPDI dan Perekat Nusantara juga mengajukan aduan baru terkait dugaan malpraktek penerbitan Izin Usaha Pertambangan Nikel (IUP) di Provinsi Maluku Utara yang dikenal dengan Blok Medan, yang terungkap kebenarannya dalam persidangan. . Terdakwa Kasus Tipikor (Kepuasan) bersama Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang baru saja dinonaktifkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, bernama Medan, Sumut, Babi Nasushan, dan istrinya Kahiyang Ayu. yang juga putri Presiden Jokowi.
Mereka pun menyetujui domisili KPK atas pengaduan baru ini.
Karena ada korupsi, dan nama-nama yang terungkap dalam gugatan tersebut adalah nama pejabat dan pihak terkait yang mempunyai tindakan strategis atau sensitif terhadap KCN, seperti Abdul Ghani Kasuba, Bobi Nasushan, dan Kahiang Ayo, agar bisa diperjelas. .” . Penghargaan IUP Nikel Blok Maidan “Apakah telah terjadi peristiwa pidana korupsi atau tidak, Panitia Pemberantasan Korupsi harus membuka penyidikan baru,” jelas Peters.
Menurut Peters, dalam gugatan terhadap Putusan MQM Nomor 90 Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, pihaknya menghadirkan 17 nama sebagai saksi, antara lain Presiden Jokowi, Hakim MQM Anwar Osman, serta putra bungsu presiden, Gibran Rakaboming. Jokowi, Kaesang Pangarep, Menteri Negara Pratikno, beserta sembilan hakim konstitusi dan masih banyak lainnya.
Selain itu, lanjut Peters, pihaknya juga mengusulkan beberapa nama lain untuk diperiksa sebagai saksi fakta, antara lain mantan Ketua MQM Jamli Ashdaqi, Bintan R Sargah, dan Wahiduddin Adam yang keduanya anggota MQM, serta sejumlah saksi ahli seperti Betty Susanti. Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut mereka.
Terkait aduan barunya terkait pemberian IUP Nikel blok Medan, Peters juga meminta KPK memanggil Abdul Ghani Kasuba, Bobi Nasushan dan istrinya Kahiyang Ayu, Kepala Dinas ESDM Malut Serianto Andeli, Jaksa KPK Andy dan dimintai keterangan. Lasmana. Hasyim Daeng Barang, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Nonaktif Kementerian ESDM, dan mantan Menteri Investor/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
Lebih lanjut, Peters mengatakan, setelah menerima pengaduan pihaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah melakukan penyelidikan, namun tidak menemukan adanya tindak pidana terkait pengaduannya.
Untuk itu, kata Peters, Komisi Pemberantasan Korupsi masih memerlukan tambahan data terkait aduannya terkait terjadinya tindak pidana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 (ray/jpnn).