Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi

saranginews.com, KARAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menetapkan pengelola tempat pelelangan ikan sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan dirinya dalam pungutan retribusi hasil laut di tempat pelelangan ikan di Desa Ciparage.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah di Karawang, Rabu, mengatakan penetapan tersangka telah sesuai dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk serta didukung alat bukti yang dikumpulkan khusus. pidana Kejaksaan Negeri Karawang. tim peneliti.

BACA JUGA: Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

“Saudara K ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemungutan retribusi hasil laut di tempat pelelangan ikan Desa Ciparage. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai pengelola tempat pelelangan ikan Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran. katanya.

Dia mengatakan, dugaan korupsi ini bermula pada 27 Januari 2022, saat tersangka K dilantik menjadi pengelola Balai Pelelangan Ikan Ciparagejaya Dinas Perikanan Karawang.

Baca juga: KPK Panggil Haryanto Lauwy Terkait Kasus Korupsi PT Taspen

Sejak diangkat menjadi Pengelola TPI Ciparage di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Karawang, terdakwa telah memungut pajak sebesar Rp1.301.424.720 yang dilakukan dengan perhitungan lelang hasil laut, kemudian dikenakan pajak sebesar 2,4 persen dari nilai transaksi. . .

Selama perjalanan, tersangka hanya membayar biaya pelelangan ikan dari Ciparage ke Dinas Perikanan Karawang senilai Rp245 juta setiap tahunnya. Padahal akan disetorkan Rp 1,3 miliar mulai 27 Januari hingga Desember 2022.

BACA JUGA: Rentetan Kecelakaan di Jakarta Utara dan Korbannya

Kajari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Akuntan Jenderal berdasarkan laporan Akun Jenderal PKKN: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian total. dana pemerintah. adalah Rp 1.055.710.361.

Dalam perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal pertama 2 juncto pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Risikonya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, setelah menetapkan tersangka, Kejari Karawang langsung memasukkan tersangka ke Rutan Kelas IIA Warung Bambu Karawang. (antara/jpnn)

Baca PASAL lainnya… Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Elviani Terkait Korupsi Tanah yang Dilimpahkan ke Pemprov DKI Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *