Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak

saranginews.com, SAMPIT. Polisi telah menangkap seorang pelaku hipnotis atau penghipnotis di Wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Saat pelaku melakukan kejahatan, ia selalu berpura-pura menjadi kenalan lama korban.

“Kejadian ini mendapat perhatian publik karena banyak masyarakat yang mengadu kepada kami dan Bareskrim melancarkan penyelidikan dan menangkap para tersangka penjahat,” kata Iudi Hartanto, Kasat Reskrim Polsek Kotim di Sampit, kepada APP, Kamis. diumumkan pada hari Minggu.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Selebriti Instagram di Kalteng

Iyudi mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Rabu (10/10/19) dari keterangan SM, warga berusia 65 tahun yang menjadi korban pelaku kriminal berusia 41 tahun bernama NH.

Dalam aksinya, pelaku menghampiri sasaran, lalu menanyakan sesuatu dan berpura-pura mengenali korban. Pelaku kemudian menemui korban dan membawanya ke lokasi dengan dalih meminta uang.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Gunakan Rezim Gendam untuk Menindak Penipuan yang Merugikan Korban Ratusan Juta Rupiah.

Selanjutnya setelah sampai di lokasi, pelaku meminta korban untuk menitipkan barang miliknya kepada pelaku, kemudian pelaku mengambil barang titipan tersebut dan melarikan diri.

Cara tersebut dilakukan pelaku terhadap SM. Peristiwa SM terjadi di Jalan Rahadi Usman, Desa Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

BACA JUGA: Pencuri Motor Masih Gunakan Mode Siluman, Hati-Hati

Saat itu, korban mendatangi Bank BRI dengan membawa tas berisi barang berharga dan uang tunai untuk membiayai kelahiran putranya.

Kemudian, karena melihat korban sebagai sasarannya, pelaku langsung menghampirinya dengan sepeda motor dan meminta jabat tangan.

Pelaku bertindak seolah-olah sudah mengenal korban dan mengaku sebagai tetangga desa. Pelaku kemudian mengajak korban menemui Park Haji.

Pelaku membawa korban ke jalan yang sepi lalu menunjuk salah satu rumah yang diklaimnya milik Pak Haji.

Pelaku mengaku meminta korban untuk meletakkan barang miliknya di jok sepeda motor pelaku, dengan mengatakan akan memperlakukan Pak Haji dengan lebih sopan, dan pelaku menyuruhnya membelikan Haji minuman lalu meninggalkan korban.

Kali ini kami mengungkap kronologi kasusnya sebagai berikut. Selain itu, kami juga memperkuat alat bukti, salah satunya sepeda motor Yamaha N-max yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya, jelas Iudi.

Selain sepeda motor, polisi membawa helm, kaos oblong, celana olah raga, sandal karet, tas hitam, dua buah telepon genggam, masing-masing 30 lembar uang kertas 100.000 rubel.

Kemudian kalung emas 250/8 karat seberat 6,45 gram, kalung emas seberat 9 gram dengan tulisan, liontin seberat 3 gram, dan gelang emas seberat 6,9 gram.

Pelaku juga disebut-sebut terbukti menggunakan sebagian uang korban untuk membeli barang-barang pribadi dan perhiasan.

Ini adalah pertama kalinya seorang pelaku ditangkap karena penipuan ini, namun berdasarkan penyelidikan awal, aksi tersebut setidaknya telah terjadi sebanyak 14 kali di lokasi berbeda antara lain di Jalan Tilk Rivut, Jalan Panjaitan, Jalan Tidar 4, Jalan Tidar Baru, Jalan Samekto. , Jalan Tatar, dll.

Penjahat sering kali menargetkan orang lanjut usia, yang mereka anggap rentan. Terkait hal ini, pihak Polsek Kotim telah meminta para korban penipuan tersebut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian setempat agar dapat diambil tindakan hukum.

Akibat penipuan yang dilakukannya terhadap pelaku sesuai Pasal 378 KUHP.

“Informasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga Polsek Kotim dan Kalimantan Tengah tetap aman dan nyaman,” kata Iyudi (antara/said.jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *