saranginews.com, JAKARTA – Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) perkara pidana izin pertambangan (IUP) Mardani H Maming seharusnya didasarkan sepenuhnya pada alat bukti, bukan karena kecelakaan.
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) juga harus independen terhadap keputusan revisi sidang (PK) yang ditetapkan Bendum pertama PBNU.
BACA: Majelis Hakim MA Harus Independen Menunjuk PK Mardani Maming
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Prof. Dr. Suparji Ahmad menanggapi laporan kejadian Ketua Mahkamah Agung PK Mardani H Maming alias DR. H. Sunarto, SH. MH. Dari cerita yang berkembang, Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Sunarto, SH. MH turun tangan menerima keputusan MK Mardani H Maming.
“Hakim mengadili perkara berdasarkan bukti, bukan karena campur tangan. “Harusnya seperti ini (tergantung keputusan PK Mardani H Maming),” kata Suparji, Jumat (6/9).
BACA: KPK mendesak Mahkamah Agung untuk melarang PK Mardani Maming
Suparji juga kembali menegaskan, ada kemungkinan majelis Mahkamah Agung melanggar hukum jika memutus Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mardani H Maming berdasarkan intervensi atau cawe-cawe.
Ya, itu pelanggaran hukum (majelis hakim memutus pernyataan itu), kata Suparji.
BACA JUGA: Ada Tarik Menarik Soal PK Mardani Maming, Tanggapan Ketua MA Dianggap Biasa Saja.
Menurut Suparji, putusan Mahkamah Agung (MA) akan menimbulkan ketidakadilan jika memutuskan menguji (PK) Mardani H Maming atas dasar campur tangan dan gereja-gereja.
Dan menimbulkan ketidakadilan,” pungkas Suparji.
Awalnya beredar rumor bahwa Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Sunarto, SH. MH tergerak oleh Ketua PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima keputusan PK Mardani H Maming. Keduanya berasal dari Madura, Jawa Timur.
Selain itu, dari pemberitaan yang berkembang, dalam rapat, Selasa (3/9/2024), malam, Ketua Majelis Hakim DR. H. Sunarto, SH. MH tetap mendesak agar hukuman Mardani H Maming dikurangi namun dua hakim lainnya menolak. Hal ini berujung pada penangguhan putusan MA terhadap PK Mardani H Maming.
Pasalnya, nama Bendum PBNU Mardani H Maming pertama kali muncul saat kedapatan diam-diam mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang dikeluarkan Mardani H Maming bernomor 784 / PAN.PN/W15-U1/HK2.2 / IV/2004.
Dalam ringkasan persidangan disebutkan Majelis Hakim memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming yang merupakan Ketua Panel DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota I H. Ansori, SH, MH dan Anggota II Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Saat ini Wakil Panitera Program Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming adalah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Perkembangan pemberitaan, Ketua Dewan Sunarto mengumumkan pengurangan hukuman eks Bendum PBNU itu. Maming H Maming disebut-sebut pernah menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Soeharto untuk membuka jalan tersebut.
Selain itu, dalam informasi yang dimuat Mardani H Maming disebutkan bahwa ia sengaja mengajukan peninjauan kembali atau PK fa’ secara rahasia karena ada niat memberikan suap.
Sayangnya upaya Mardani H Maming gagal karena 2 Panel lainnya menolak menerima gugatan PK yang diajukan Mardani H Maming.
Sementara itu, PBNU Bendum Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar yang menyebut dirinya mengganggu Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA untuk menerima PK Mardani H Maming. Gus Gudfan menegaskan, cerita itu tidak benar, melainkan bohong.
Bohong, kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan juga mengatakan dirinya telah mengganggu Kejaksaan Tinggi untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai penghinaan. Gus Gudfan mengaku tidak tahu menahu soal itu. (dil/jpnn)