saranginews.com, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pelaku kasus pembunuhan perempuan berinisial M.P.
Direktur Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penyidik telah menetapkan lima tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda.
BACA JUGA: Kasus Kebakaran Rumah Jurnalis di Karo, Berkasnya Sudah di Tangan Jaksa
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan otopsi, korban bernama MP meninggal dunia karena kehilangan banyak darah serta luka di bagian kepala dan badan, kata Sumarjono di Medan, Senin.
Dia mengatakan tersangka, J.F.J. alias Joe menjadi pelaku utama, tersangka lain yang berperan penting adalah S.
BACA JUGA: Polisi Sumut Rekonstruksi Kebakaran Rumah Jurnalis di Karo, Ada 57 Adegan
“Dan dua petugas polisi JHS dan HP yang mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkan juga ikut serta sebagai saksi yang tidak melaporkan,” ujarnya.
Sumaryono mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman tersangka Joe di Jalan Merdeka, Pematang Siantar pada 20 Oktober 2024.
BACA JUGA: Bikin Film Porno, Shiskaee dan Aktor Lainnya Divonis Satu Tahun Penjara
Dalam aksi tersebut, Joe menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan gagang sapu kayu dalam keadaan dalam pengaruh sabu.
“Penyebab sementara yang kami dalami adalah hubungan pribadi antara tersangka Joe dengan korban yang menyebabkan terjadinya penganiayaan tersebut,” kata Sumarjono.
Setelah itu, tersangka menjanjikan uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, menandakan bahwa ia bermaksud menutupi perbuatannya dan menghindari tindakan hukum.
Sumaryono mengatakan, tersangka Joe ditangkap saat berada di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar.
“Dari penggeledahan di rumah Joe ditemukan beberapa barang bukti antara lain beberapa bantal, selimut, dan sprei yang berlumuran darah, serta beberapa barang pribadi korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, menurut dia, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP tentang pelecehan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka yang memberikan bantuan dijerat Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Preman yang menyandera anak di Pejaten ternyata ayah kandung korban