saranginews.com, JAKARTA – Sidang dugaan korupsi Budi Syed dalam jual beli emas di PT Antam Tambang Tbk (ANTAM) makin santer.
Kesaksian Aksi Angreni yang bertindak sebagai pialang perdagangan emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM mengungkapkan, Budi sendiri yang meminta dan mendesain surat keterangan kekurangan emas.
Baca selengkapnya: Pasokan Listrik ANTAM-PLN 150 MVA untuk Tingkatkan Kapasitas Kilang di Kolaka, Dongkrak Mineralisasi
Kemudian gugatan terhadap Budi diajukan ke pengadilan PT ANTAM.
AKC mengungkapkan, pihaknya menggelar acara penyerahan sertifikat emas seberat 1.136 kg dari BELM Surabaya 01 ANTAM sesuai permintaan Budi Syed melalui telepon.
Baca Juga: Yuki Kecam Alur Transaksi Emas Antami yang Dijalankan Buki Saeed, Tak Ikuti SOP?
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10), Aki mengatakan, seluruh gagasan surat itu berasal dari nasihat Budi Said.
AK mengungkapkan, sekitar Oktober atau November 2018, ia mendapat kontak dari Budi yang berisi rincian seluruh transaksi pembelian emas di ANDAM, jumlah yang masuk ke rekening ANTAM, nomor invoice, dan waktu pengiriman.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Cerai Byum Wong Terus Berlanjut
Katanya, semua perhitungan itu perintah Pak Budi.
Setelah draft surat disiapkan, salah satu BELM mendatangi Surabaya 01 dan meminta sertifikat kepada kepala toko Endang Kumoro. Namun saat itu Endang sedang menunaikan ibadah umrah.
Kemudian petugas toko bertemu dengan Ahmed Purwanto dan staf manajemen Misdianto.
Permintaan sertifikat dari Budi Syed diteruskan ke Purvanto dan Aksi membenarkan bahwa surat itu memang permintaan Budi.
Setelah melengkapi suratnya, AK menghibahkan rumah Pak Budi Said di Surabaya Jalan Menteri Suprapto.
Namun Budi menolak karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Endang. Sepulang Endang dari umrah, ia kembali ke toko dan meminta surat yang sama yang ditandatangani Endang.
“Setelah saya serahkan, Pak Budi bilang, ‘Baik, Bu’,” kata Aksi.
Dalam persidangan, pengacara menunjukkan surat tertanggal 16 November 2018 yang menyebutkan harga emas per kilogram adalah 505 juta kip.
AK mengatakan, harga tersebut berdasarkan informasi yang disampaikannya kepada Budi, padahal harga resmi ANTAM pada 2018 adalah Rp 590 juta per kg.
Saat pihak kuasa hukum menanyakan keaslian surat tersebut, Aki mengaku nilai surat tersebut tidak sesuai dengan nilai resmi ANTAM yang tertera pada invoice.
AK menambahkan, nota pembayaran tersebut tidak sesuai dengan tanggal di invoice, sebagaimana tertulis dalam instruksi Budi Saeed.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Budi mengajukan gugatan perdata terhadap ANTAM dengan alasan kekurangan 1.136 kg emas.
Budi mengaku telah membayar Rp3,59 triliun untuk pembelian 7.071 kg emas, namun hanya menerima 5.935 kg.
Padahal, berdasarkan tagihan pemerintah yang dikeluarkan ANTAM, tidak ada kekurangan pengiriman emas seperti yang dituduhkan Budi (chi/jpnn).