saranginews.com, KARIMUN – Kantor Bea dan Cukai Khusus Daerah (Kanwil) Kepulauan Riau pada Sabtu (26/10) menghentikan kapal feri berkecepatan tinggi (HSC) yang diduga menyelundupkan satu juta batang rokok ilegal di Perairan Cucung di Karimun.
Robbie Kandra, Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Kantor Bea dan Cukai Daerah Khusus Kepri membeberkan kronologi penindakan rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea dan Cukai jajaki potensi eksportir baru di Bangka Belitung dan Kepulauan Maluku
“Saat melakukan pengintaian, petugas kami mendapat informasi bahwa mereka sedang transit di HSC dan diduga mengangkut rokok ilegal ke perairan Sumatera. Tak lama kemudian petugas melihat HSC dan langsung melakukan pengejaran,” ujarnya.
Setelah pelatihan, pihak berwenang menemukan total 1 juta batang rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim berikan izin pengusahaan KITE kepada PT Satoria Agro Industri.
Estimasi nilai barang tersebut adalah 2,4 miliar rupiah. Dan berpotensi merugikan negara sebesar 1 miliar rubel.
Seluruh muatan dan awak kapal akibat aksi tersebut kini telah kami bawa ke Kantor Bea dan Cukai Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lanjut Robbie.
Baca selengkapnya: Bea Cukai menyediakan peralatan KITE kepada produsen serat pangan pati jagung.
Robbie mengatakan, langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen Kantor Bea dan Cukai Khusus Kepri dalam memberantas penjualan rokok ilegal di wilayah Kepri (JPN).
Baca artikel lainnya… Ini upaya Bea Cukai gali potensi eksportir baru di Bangka Belitung dan Kepulauan Maluku.