saranginews.com, MAJENE – Polres Majene mengungkap kasus pidana pungutan liar (pungli) pada program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Badan Tipikor Satreskrim Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyelewengan dana BOSP yang dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene,” kata Kapolres Majene AKBP Tony Sogdri.
Baca juga: Warga Bogor Kecewa dengan Pungli di Pasar Tampah
Ia mengatakan, Polsek Majene telah menetapkan tersangka sebagai pelaku pungli BOSP yang dilakukan di beberapa sekolah dasar dan menengah dalam pengawasan Dinas Pendidikan dan Pemuda Kabupaten Majene.
Pelaku memeras Rp 25,26 miliar untuk 127 SD dan 38 SMA sehingga merugikan negara sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: Polres OKU Gencarkan Patroli di Jalan Lintas Sumatera Cegah Pungli
“Salah satu tersangka ditetapkan sebagai SB (40), seorang pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemuda Majin,” ujarnya.
Menurut dia, kasus pungli ini berlangsung sejak Februari hingga April 2024, sebelum terungkap dan diproses hukum.
Baca juga: Jika Jadi Wakil Gubernur Sumsel, Rizki Aprilia Janji Hentikan Pungli di Bidang Pendidikan
Dia mengatakan, tersangka ditahan di Mapolsek Majene dengan membawa bukti-bukti untuk diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… Tenaga kependidikan di Bandung diduga melakukan pungli di PPDB SMA 2024