saranginews.com, JAKARTA – Perampok berinisial DLL (28) harus ditembak dua tahun setelah diburu polisi usai melakukan aksinya di Pademangan Timur pada Juli 2022.
Pelaku ditangkap di Warakas, Jakarta Utara, Sabtu (19/10).
BACA JUGA: 2 perampok yang terlibat dalam car free day Sudirman akhirnya ditangkap
“Kami terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap pelaku,” kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi dalam konferensi pers, Jumat.
Menurut dia, tindakan itu dilakukan karena tersangka berusaha melarikan diri dan berkelahi dengan polisi.
BACA JUGA: Wajah Perampok Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Lha lho
“Petugas menggeledah rumahnya, kosong, ternyata bersembunyi di atas, sekarang sudah ada tempat peristirahatannya,” kata Wahyudi.
Menurut dia, pelaku berlari melalui jendela atap rumah hingga ke atap rumah tetangga dan melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Aktor Lainnya Divonis Satu Tahun Penjara
“Sebenarnya salah satu anggota kami terjatuh dan mengalami cedera kepala,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka melakukan perampokan pada 21 Juli 2022, saat itu korban bersama suaminya sedang duduk di depan Masjid Pademangan II Gang 13, kemudian pelaku lewat dan mengamati keadaan sekitar.
Saat pelaku merasa situasi aman, pelaku langsung mengambil ponsel korban. Korban yang terkejut langsung menyambar bagian belakang sepeda motor korban dan menyeretnya menyusuri jalan sejauh 10 meter.
“Kemudian terjadi tanggul dan kepala korban terbentur tanggul hingga pegangan bagian logam sepeda motor terlepas. Akibat kejadian tersebut, korban langsung dirawat di rumah sakit dan sempat koma selama tiga bulan sebelum meninggal dunia, ujarnya.
Pelaku merampas ponsel korban, suami korban pun berusaha mengejar pria tersebut, namun yang dirampasnya adalah tas milik pelaku.
Menurut dia, tas tersebut berisi dompet dan identitas pelaku, dan tim gabungan Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah. Namun tidak ditemukan pada tahun 2022.
“Hampir dua tahun kami menemukan tempat aman dan mendapat informasi tersangka muncul kembali di rumahnya di Warakas. Kami menangkapnya di sana pada Sabtu (19/10),” ujarnya.
Kepala Unit Hukum Polsek Pademangan AKP Gede Gustiyana menjelaskan, sebanyak enam kali petugas menggeledah rumah pelaku namun tidak membuahkan hasil.
Rupanya, kata dia, di rumah pelaku terdapat ruangan tersendiri di langit-langit untuk tempat istirahat pelaku dan lain-lain, dan keluarga pelaku tidak kooperatif.
Selain itu, pelaku berpindah tempat tinggal, berangkat ke Kalimantan setelah operasi dilakukan, dan kemudian menjadi awak kapal di wilayah Jawa dalam waktu lama.
“Hal ini menyulitkan dalam melakukan penyidikan, serta kurangnya saksi pergerakan, pihak keluarga saat itu kurang kooperatif sehingga kami kesulitan,” ujarnya.
Ia mengaku polisi dibantu oleh warga kediaman pelaku yang tidak menyukai pelaku DLL.
Tahun lalu usai Idul Fitri, pelaku dikabarkan ada di rumahnya, namun setelah digerebek, ia menghilang.
“Kami menangkapnya kemarin, Sabtu, menggeledah rumahnya yang kosong dan menemukannya bersembunyi di lantai atas, di ruangan itu,” katanya.
Gede Gustiyana AKP mengatakan pelaku merupakan pemain tunggal dan tidak ada jaringan.
Karena tidak bisa beradaptasi dengan tempat baru, ia kembali ke Jakarta hingga akhirnya tertangkap.
Pelakunya sudah ditentukan dalam KUHP. Berdasarkan § 365 ayat (1) dan (3) KUH Perdata. Terkait pasal 362, ia terancam hukuman 15 tahun penjara karena korban meninggal dunia.
Suami korban, Dody, berterima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku.
Dody tiba di Polsek Pademangan bersama putrinya dan melihat langsung pelaku. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Profil Kolonel Anton Pallaguna, pilot pesawat tempur Sukhoi yang merupakan ajudan Prabowo.