Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBN

saranginews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden No

Undang-undang tersebut resmi ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Baca juga: Pembelaan Naskah, Hasto Sebut Karakter Megawati Tak Bisa Disamakan dengan Jokowi

Dalam undang-undang tersebut, Jokowi memastikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya, yakni. pasangannya yang sah, termasuk pendapatan dan pengeluaran negara (APBN).

Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa “menteri yang telah menyelesaikan tugas kementeriannya akan diberikan jaminan kelangsungan pelayanan kesehatan”.

Baca juga: Hasto Bicara Soal Sosok Bu Mega yang Tak Ada Tandingannya dengan Jokowi di Sidang Promosi PhD

“Jaminan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud juga diberikan kepada pasangan/suami yang haknya terdaftar di Departemen Sekretaris Negara,” lanjut Perpres tersebut.

Tak hanya para menteri, mereka yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (SESCAP) juga akan mendapat jaminan kesehatan yang sama.

Sementara itu, pasal 3 anggaran rumah tangga mengatur bahwa manfaat asuransi ditentukan berdasarkan usia.

Menteri negara atau menteri pemerintah yang berumur kurang dari 60 tahun pada saat selesai tugasnya, akan diberikan pengamanan selama dua periode masa jabatan.

“Menteri atau Sekretaris Dewan Menteri yang telah berumur 60 tahun ke atas pada saat selesai tugasnya, Sekretaris Negara atau Sekretaris Kabinet serta pasangannya dijamin pelayanan kesehatan sepanjang hidupnya,” Pasal 3 ayat 3 pasal B hukum. negara bagian

Klaim asuransi kesehatan dapat diajukan melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pelayanan yang dapat dinikmati oleh para menteri, baik laki-laki maupun perempuan sah, meliputi pelayanan kesehatan yang bersifat motivasi, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau penyembuhan berdasarkan pedoman kesehatan berdasarkan usia dan/atau bulan masa kerja.

Sementara itu, Menteri Negara dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang tidak mendapat fasilitas jaminan kesehatan.

Jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka sehingga manfaat jaminan kesehatan ditunda hingga mempunyai kapasitas hukum tetap. (mcr4/jpnn) Yuk tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *