Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel

saranginews.com – PALEMBANG – Lebih dari 6 ribu pemilih melaporkan kepada penyelenggara pilkada bahwa mereka telah pindah untuk memilih di Pilkada Sumsel 2024.

Menurut Andri Kusuma, anggota KPU Provinsi Prahara Sumsel, hingga H-30, sudah ada 3.299 orang yang melakukan perubahan suara.

Baca Juga: AKBP Budi Awasi Langsung Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2014 di Sel KPU Rohul

Sementara yang keluar sebanyak 3.345 orang, kata Prahara Andri Kusuma, Rabu (30/10) di Palembang.

Andri mengatakan, pihaknya telah membuka layanan transfer mulai 17 September hingga 28 Oktober 2024.

BACA JUGA: Pilgub Batavia 2024: MPW Pemuda Pancasila DKI Batavia Nyatakan Dukung Ridwan Kamil

Adapun syarat untuk berpindah suara, kata Andri, termasuk Komunitas Pemilih Tetap (PLR). Kemudian di luar KTP elektronik untuk melakukan pelayanan elektronik, menjalani pengobatan rawat inap, kekurangan orang, selalu menjalani pengobatan.

Kondisi lainnya adalah Rutan/tahanan, tugas menjalani studi, pindah tempat tinggal, terkena bencana alam dan bekerja di luar tempat tinggal.

Baca juga: Suara Pilkada Dikawal Ketat di 2 Negara Ini

Ia mengatakan, proses pemindahan pemilih masih bisa dilakukan paling lambat tanggal 20 November 2024 atau 7 hari pemungutan suara, sedangkan ia ditahan di kantor di tempat lain di luar salat KTP pada hari pemungutan suara. pusat/penjara dan dilanda kekalahan.

Permohonan perpindahan pemilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kelurahan, dan KPU daerah asal atau tujuan. Dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan relokasi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga. (KTP) KK), dan bukti rekening pindah pemilih,” ujarnya.

Andri mengatakan, masyarakat yang tergerak untuk memilih pada subpembatasan berhak mengikuti pemilihan gubernur/pengurus dan pemilihan presiden/pengurus.

“Tetapi masyarakat yang memilih antar daerah dalam provinsi tidak bisa hanya ikut serta dalam pemilihan presiden/wakilnya,” pungkas Andri. (Antara/jpnn) Jangan lewatkan kehebatan editor video ini:

Baca artikel LAINNYA… Pembayaran tidak boleh melebihi jumlah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *