Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa David Glen Oei hingga Nazlatan Kasuba

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi independen pada Selasa (27/8).

David Glen Oei, Samuel L.P. Nababan, Mislan Syarif dan manajer PT. Fajar Tebal Nazlatan Ukhra Kasuba.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisioner PT Indonesian Cloud dan Tan Heng Lok

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atau pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Pemeriksaan gedung Dewan Korupsi Merah Putih singkatan DGO, SLN, MS dan NUK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

BACA JUGA: Massa Serang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tuntut Penyidikan Dugaan Korupsi Tahun 2020 di Pemkab Lahat.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke balik jeruji besi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi Muhaimin Syarif sebagai “broker” yang mengkondisikan proses perizinan perusahaan pertambangan di provinsi penghasil nikel terbesar di Indonesia bagian timur.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Bos PT Jembatan Nusantara Kabur dalam Penyidikan

Dana pengelolaan tambang diduga masuk ke Abdul Gani Kasuba Sejak awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan beberapa perusahaan dalam kasus dugaan korupsi AGK. (tan/jpnn) Video terpopuler hari ini:

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Skema impor mendorong praktik ilegal, komisi antirasuah selidiki skandal Rp 294 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *