Guru Ngaji di OKI Sumsel Cabuli Tiga Bocah

saranginews.com, PALEMBANG – Oknum guru mengaji di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, melakukan penganiayaan terhadap tiga anak.

Tersangka kasus pencabulan, MM (54), terungkap pada 11 Agustus 2024.

BACA JUGA: Dekan Fisipol UIR Dipolisikan Mantan Mahasiswanya Terkait Pelecehan Seksual

Modus perbuatan tersangka adalah dengan mengajari murid-muridnya mengaji sambil melakukan perbuatan asusila berupa pencabulan, kata Reskrim Polres OKI Kaur Bin Ops (KBO), Ipda Nuryadi, dalam jumpa pers, Selasa.

Ia menambahkan, ada korban pelaku, salah satunya KF yang mengeluhkan nyeri pada organ vitalnya saat buang air kecil.

BACA JUGA: JO membagikan 59 video porno anak-anak dan dewasa di Telegram

Kemudian orang tuanya awalnya tidak curiga, kemudian anak tersebut mengeluh sakit lagi dan orang tuanya membawa anak tersebut ke puskesmas.

“Saat tiba, korban diperiksa, kemudian dokter mengatakan ada goresan dan kemerahan di area vitalnya, kemungkinan ada yang melakukan penetrasi dan kemungkinan terjadi pelecehan seksual,” ujarnya.

BACA JUGA: Anies Masih Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

Dokter kemudian menanyakan siapa saja yang dekat dengan korban dan jawaban korban adalah dekat dengan ustad dan sering menggendongnya.

Setelah mendapat jawaban tersebut, dokter kembali menanyakan korban sekitar 10 menit.

Kemudian dokter segera menelpon orang tua korban untuk mengabarkan bahwa anaknya mengalami luka di bagian vital akibat perbuatan pelaku.

Ditambahkannya, masih ada korban lain juga, karena kejadian AO sudah lama terjadi. Dalam proses belajar mengaji, alat kelaminnya dipermainkan pelaku. Sementara korban M juga sedang belajar mengaji, namun hanya dicium.

Kini pelaku dijerat pasal yang disangkakan serupa dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar, ujarnya (antara/jpnn).

BACA PASAL LAINNYA…Jokowi Datang, Nama Anies Terdengar di Kongres NasDem

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *