saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Pernyataan (SK) atas nama Pramono Anun yang akan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Juyamto dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya mengeluarkan 3 keputusan pada Selasa (27/8).
BACA JUGA: Demokrat Ajukan Pilkada Serentak 2024, Istri Azwar Anas dan Anak Pramono Anung Ada di sana
Benar, PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa akta pada Selasa 27 Agustus 2024, ujarnya.
Suratnya ada 3, yaitu surat keterangan tidak pernah didakwa, surat keterangan hak pilihnya tidak dihilangkan dari daftar pemilih, dan surat keterangan tidak mempunyai kewajiban utang atas nama orang perseorangan atau badan hukum. yang menjadi tanggung jawabnya.
BACA JUGA: Luar Biasa. Anak Pramono Anung Hapus semua rekomendasi parpol
Surat keterangan itu diterbitkan atas permintaan Dr Pramono Anung untuk syarat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, ujarnya.
Menurut dia, hari ini permintaan tersebut segera diproses dan diberikan kepada Pramono.
BACA JUGA: RK berharap Pilkada di Jakarta bisa menjadi ajang adu gagasan, bukan adu hinaan.
Sesuai POS Pelayanan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ujarnya.
Sebelumnya disebutkan DPP PDIP akan mencalonkan Pramono Anung – Rano Karno sebagai cagub dan cawagub Jakarta 2024.
Hal itu diungkapkan Bendahara Umum PDIP Oli Dondokambey saat dikonfirmasi kepada wartawan ANTARA di Jakarta, Selasa (27/8).
Ya (akan mendukung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta), kata Oli (mcr4/jpnn) Pernahkah Anda melihat video berikut ini baru-baru ini?