saranginews.com – KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menerapkan aturan baru bagi pegawai pemerintah berdasarkan kontrak kerja (PPPK) di daerah tersebut.
Undang-undang baru di Pemda Kubu Raya mengharuskan PPPK mengadakan rapat setiap hari Rabu untuk memfasilitasi tinjauan kinerja.
Baca Juga: Honorable Men Seleksi PPPK 2024 Nondatabase BKN, Layak atau Tidak?
“Kebijakan ini didasarkan pada kearifan lokal dan mengedepankan kesadaran serta penilaian praktis,” kata Plt Bupati Kubu Raya Si Kamaruzaman di Sungai Raya, Senin (26/8).
Kamaruzaman mengatakan, aturan seragam ASN PPPK berbeda untuk ASN PNS dan tenaga honorer.
Baca Juga: Sebutan Terhormat di PPPK Tak Bisa Dilepas Dari Kerja PGRI Jangan Lupa.
Hal ini dimaksudkan agar evaluasi kinerja terhadap ketiga jenis pegawai tersebut dapat dilakukan dengan jelas dan terukur.
Diketahui, Kubu Raya memiliki 283 pekerja PPPK pada pembelian tahun 2023.
Baca juga: Tanpa ASN Bisa Daftar PPPK 2024, Pemerintah Dituduh Salah Gunakan 1,7 Juta Pembayaran.
Untuk seleksi PPPK 2024, Pemprov Kubu Raya membuka 465 lembaga, 295 lembaga pendidikan dasar, 20 lembaga pendidikan kedokteran, dan 150 lembaga teknis.
“Pengenaan selempang di Kubu Raya merupakan salah satu cara untuk membedakan diri dengan pekerja PPPK lainnya seperti ASN PNS dan pekerja honorer,” kata Kamaruzaman.
Aturan pemakaian rantai direvisi dalam Undang-undang Bupati (perbup).
Sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Selain aturan seragam, pemkab juga akan menyiapkan rambu penilaian khusus bagi ASN PPPK di Kubu Raya.
PPPK juga akan dievaluasi kinerjanya sebagai ASN dan PNS. Namun dengan metode yang berbeda dan sesuai dengan yang sudah ada.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengadakan pelatihan bagi pegawai PPPK yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai struktur organisasi dan proses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Dalam penataan tersebut, Pemda Kubu Raya menekankan pentingnya pemahaman struktur organisasi dan tata cara untuk memudahkan PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif. (antara/jpnn)