saranginews.com, JAKARTA – Mengatasi krisis pertambangan nasional bukanlah sebuah masalah. Dalam diskusi Jumat (5/9/2024) dengan topik “Manifesto Pasal 33 UUD 1945 di Pertamabangan”, PB HMI mengangkat sebuah kasus yakni PT MCG Tbk perebutan emas di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dalam 20 tahun terakhir, para penambang berkali-kali melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebagai penguasa di wilayah Kabupaten Gorontalo bagian barat.
Baca juga: Bagi APPRI, Tan Paulin adalah sosok yang bersih di dunia pertambangan dan tidak bisa berbuat salah.
PB HMI terus menyampaikan penolakannya terhadap perusahaan tambang yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.
Oleh karena itu, PB HMI merupakan organisasi mahasiswa terbesar dan tertua di tanah air yang menangani masalah pertambangan di Pohuwato yang merupakan salah satu hal yang penting untuk ditangani.
BACA JUGA: Kasus Harvey Moeis Ungkap Karya PT Timah Terinspirasi Tambang Rakyat
Dalam diskusi yang digelar di Sekretariat BP HMI tersebut hadir Kepala Divisi ESDM Andi Kurniawan, Kepala Divisi Hukum Pertahanan Keamanan Rifyan Ridwan Saleh dan Kepala Divisi Ekonomi Pembangunan Ibnu Tokan.
Sejumlah gagasan muncul dari diskusi ini, yang dituangkan dalam rancangan yang akan diserahkan kepada RP RI, Kementerian ESDM, dan instansi terkait.
BACA JUGA: HMI mendesak Polda Sumut segera mengungkap kasus teror
Rifyan mengatakan banyak permasalahan hukum yang terjadi di wilayah pertambangan, PB HMI meminta Panitia Pengaduan, Pengaduan dan Pembubaran Daerah se-Indonesia mengusut tuntas permasalahan yang mengakibatkan kebakaran kantor Bupati di Kabupaten Pohuwato dan penangkapan sejumlah pekerja. melakukan pekerjaan itu.
“Masalah hukum di wilayah pertambangan akan diusut tuntas, tidak ada kompromi politik di sana agar masyarakat tidak dirugikan. “Dan bila perlu, lakukan beberapa pekerjaan sebelum melakukannya lagi,” kata Rifyan.
Andi Kurniawan menambahkan, permasalahan pertambangan di Pohuwato dapat menjadi model atau intervensi pemerintah Indonesia dalam menghadapi perusahaan pertambangan yang tidak menghormati hukum, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di wilayah pertambangan.
“Pemerintah harus berani mengambil tindakan serius, sebaiknya izin perusahaan tersebut dicabut, karena kehadirannya justru merugikan, bukan kesejahteraan. Untuk itu, kehadiran perusahaan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo sebaiknya dibatalkan” , kata Andi.
Andy juga mengatakan, jika di kawasan tersebut terdapat tenaga pertambangan, akan lebih baik jika diperluas dan dinikmati oleh warga di kawasan tersebut. Putuskan Izin Pertambangan Rakyat (WPR), lalu Izin Pertambangan Rakyat (IPR), jika tidak bisa maka batalkan pembayaran tanah atau pertunjukan seperti yang terjadi pada 21 September 2023.
“Pertambangan disetiap tempat memerlukan kemaslahatan masyarakat, bukan sebaliknya, karena jika masyarakat dirugikan maka jangan heran akan ada penolakan dan kemarahan dari masyarakat, dan jika masyarakat melakukannya maka jangan mengizinkannya lagi. Terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Andi.
Selain itu, Ibnu juga mengapresiasi pertempuran di Pohuwato melihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.
Karena menurut penelitian kami, yang selalu dirugikan adalah masyarakat. Jika ya, apa peran investasi di negara ini?
“Tambang yang dikelola perusahaan tambang di Pohuwato tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat, tapi. Rakyat harus dilindungi dan wakil rakyat harus bertindak, dalam hal ini DPR RI. Kami PB HMI menyarankan agar PR RI mengajak semua pihak, agar masyarakat tidak dikhianati. “RPD jangan ditahan kalau sudah sakit,” kata Ibnu.
Perlu diketahui, perusahaan yang menguasai dan memonopoli tambang di Kecamatan Buntulia Pohuwato yang memaksa keluar para penambang lama dan lokal adalah PT PETS dan PTGSM, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) – padahal masyarakat ada di dalamnya. kontrol. negara pertambangan emas sejak lama.
Menurut Rifyan, pemegang saham perusahaan yang mengelola tambang tersebut saat ini adalah perusahaan pemerintah.
Rifyan mengatakan pemegang saham terbesar MDKA saat ini adalah PT SRTG yang merupakan salah satu menteri di kabinet Indonesia dengan 18,569 persen.
BP HMI, menurut Rifyan, mengacu pada pertimbangan dalam diskusi ini bahwa pertambangan baik legal maupun ilegal mempunyai dampak ganda terhadap lingkungan.
Namun dampak penambangan lebih besar dibandingkan dengan yang dikelola perusahaan karena pengelolaannya menggunakan lahan yang luas.
Selain itu, izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan tidak didasari oleh perlindungan lingkungan hidup dan semangat hidup manusia.
“Langkah negara yang memberikan kemudahan pemberian izin kepada dunia usaha menjadi pintu masuk konflik agraria di beberapa daerah, termasuk Gorontalo, kampung halaman saya. “Akan lebih baik jika ide yang kita kemukakan ini bisa diimplementasikan,” kata Rifyan (jum/jpnn).