saranginews.com – Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38 tahun) divonis 9 tahun penjara atas pembunuhan Jamal Surbakti, pekerja mobil di Medan, yang divonis sembilan tahun penjara.
“Terdakwa Ivan Jora Tarigan divonis sembilan tahun penjara,” kata Hakim Sulhanuddin, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024).
BACA JUGA: Selebgram Medan didakwa penistaan agama dan UU ITE
Hakim mengatakan, terdakwa Ivan merupakan warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban Jamal Surbakti.
BACA JUGA: Polisi menangkap organisasi SPPD, sepatu dan tas gadis ini
“Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) 3 KUHP sebagaimana dakwaan kedua,” ujarnya.
Perbuatan terparah yang dilakukan terdakwa adalah meninggalnya korban Jamal Surbakti.
BACA JUGA: Naomi yang Hilang di Gunung Slamet berhasil diselamatkan, alhamdulillah
“Meringankan kelakuan terdakwa karena tidak menderita, mengaku dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Usai membacakan putusan, Ketua Hakim Sulhanuddin memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Kejaksaan Agung Medan (JPU).
“Saudara diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan pendapatnya atas permohonan atau menerima putusan,” tegas Sulhanuddin.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Wilayah Medan Rocky Sirait yang menuntut terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan hukuman 11 tahun penjara (ant/jpnn).