saranginews.com, BEKASI – Seseorang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap santri sekaligus pimpinan yayasan pesantren di Bekasi, yakni H alias AU (51), meninggal dunia.
Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi mengatakan, tersangka meninggal karena sesak napas.
BACA JUGA: Detik-detik Pelaku Kejahatan Seks Diusir dari Pondok Pesantren di Bekasi
“Iya benar meninggal. Karena mengeluh sesak napas,” kata Achmadi saat dikonfirmasi, Rabu.
Dia menjelaskan, H mengeluhkan sesak napas selama ditahan.
BACA JUGA: 15 Tersangka Penemuan Mayat di Kali Bekasi
Yang bersangkutan kemudian dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Saya tidak bisa bernapas tadi malam dan ada narapidana lain yang memberikan informasi kepada sipir,” ujarnya.
BACA JUGA: Siswa Kurang Pendidikan Menjadi Narapidana Pelecehan Seksual
Informasi tersebut kemudian disampaikan sipir lapas ke Piket Reserse Kriminal (Reskrim) dan Dokter Kesehatan Polri.
“Dia dibawa dari piket Reserse Kriminal dan Pelayanan Kesehatan dan dibawa ke RS Kramat Jati dan meninggal di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Menurut Akhmadi, pihak keluarga saat diberitahu yang bersangkutan telah meninggal dunia tidak mengizinkannya melihat jenazah.
Jadi dia membawanya pulang dan mengucapkan kata-kata untuk menerima kematiannya, katanya.
Polres Metro Bekasi melaporkan tiga siswi mengalami pelecehan seksual di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Tiga anak berinisial SNAD (15), ADL (14) dan AS (15) menjadi korban pihak tersebut, pemilik H alias AU (51) dan putranya yang merupakan seorang guru MHS (35). “, kata Kapolres Metro Bekasi. Twedi Aditya Bennyahdi dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).
Twedi menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini bermula saat korban sedang belajar Al-Qur’an di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang dikelola oleh pelaku/terlapor. Para korban kemudian diharuskan tidur di atas fondasi.
“Kemudian pada malam hari, saat masyarakat sedang istirahat (tidur), datang preman/jurnalis, mereka diganggu,” kata mereka.
Selain itu, pelaku juga mengancam orang-orang tersebut untuk tidak memberitahu orang tuanya.
Terkait kejadian tersebut, korban telah mengajukan pengaduan ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ”ujarnya.
Terkait hal tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal 2016 UU No. 17 Pasal 82 menurut tahun 2016 Perpu no. 1 pengaturan, 2002 Perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tentang perlindungan hak-hak anak. (antara / jpnn)
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA… Gol menghebohkan di Bogor menunjukkan betapa menakutkannya