saranginews.com, Jakarta – Ada tersangka baru kasus suap pasca bebasnya terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fewri Adriansyah belum membeberkan identitas dan keterkaitan tersangka.
Baca Juga: Ronald Tannur Dibebaskan 3 Hakim PN Surabaya Duh Dituduh Tukar Miliaran Rupee
“Ada tersangka baru,” kata Fewrey, Jumat, saat dikonfirmasi korps pers.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Agung (Kajati) Bali I Ketut Sumedana, Kamis (24/10) mengatakan, pihaknya sedang memeriksa mantan Pejabat Pengadilan Tinggi (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jaksa Selidiki Keterlibatan Ronald Tannur dalam Kasus Suap
“Mereka diamankan hingga sore hari saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejati) Bali. Pria yang hadir hari ini diambil dari Jata.”
Namun, dia tidak membeberkan rincian audit tersebut.
Baca selengkapnya: Anaçon, Sisket dan aktor lainnya divonis 1 tahun penjara karena film porno
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), jaksa menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tersangka kasus suap atau gratifikasi. Tiga juri ED, HH dan M.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus juga menyebut nama pengacara Ronald Tannur dengan nama belakangnya.
Atas perbuatan tersangka, Hakim ED, M dan HH memerintahkan Pasal 5 Ayat 2 Ayat 6 Ayat 2 Juncto Ayat 12 Ayat 12 Ayat 18 UU Tipikor e-Juncto. 1 banding 1 KUHP.
Sementara kuasa hukum LR sebagai penerima suap, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 18 UU Tipikor Junkto Bab 1 KUHP.
Ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rutan Surabaya untuk memudahkan penyidikan.
Sedangkan kuasa hukum LR ditahan di Rutan Salemba yang merupakan kantor kejaksaan. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Kisah pilot Sukhoi Kolonel Anton Pallaguna yang merupakan asisten Prabowo