Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK

saranginews.com – Anggota DPR RI Jamaludin Malik mengingatkan perlunya sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam hal pemberantasan korupsi.

Malik menyampaikan hal itu menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membentuk Kortastipidkor Polri guna lebih memperkuat pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Ali Ngabalin Tanggapi Tak Dipanggilnya Prabowo ke Kertanegara, Kutipan Surat At-Taubah

Ini merupakan langkah positif. Sebuah langkah maju baru dalam pemberantasan korupsi. Penting untuk diingat bahwa ada sinergi yang harmonis antara KPK dan Korps Pemberantasan Korupsi Polri, kata Malik dalam keterangannya. keterangan tertulis pada Jumat (18/10/2024).

Anggota DPR RI yang menyebut dirinya “Ultraman” ini mengatakan, diperlukan sinergitas antara kedua lembaga untuk menghindari kekhawatiran kesalahan penegakan hukum terkait korupsi.

BACA JUGA: Jelang Pensiun, Jokowi Bentuk Kepolisian Pemberantasan Korupsi

Sinergi agar ke depan dalam penerapan hukum dalam kasus korupsi tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan seperti kewenangan yang buruk, kata legislator Partai Golkar itu.

Menurut Malik, KPK dan Kortastipidkor Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebab, tantangan zaman dan modus operandi tindak pidana korupsi terus berkembang.

BACA JUGA: Mengungkap Dosa Ipda Rudy Soik, Oknum Polres NTT: Tak Patut Disimpan

“Kedua lembaga ini menjawab tantangan era dimana korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan bersifat transnasional, termasuk upaya pencucian uang,” kata Malik.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum masa kepemimpinannya berakhir.

Badan baru ini akan dipimpin oleh seorang inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri.

Pembentukan Kortastipidkor diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam menilai Perpres tersebut, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024 menyatakan: “Korps Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah komando Ketua. dari Kepolisian Negara”.

Pasal 20A ayat (2) Perpres tersebut menyatakan bahwa Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang. tindakan korupsi. cara melacak dan melindungi aset dari tindak pidana korupsi.

“Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri,” tulis pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.

Kakortastipidkor dibantu oleh perwakilan Kakortastipidkor yang disingkat wakakortastipidkor. Kortastipidkor maksimal terdiri atas tiga arah. (gemuk/jpnn)Video terpopuler saat ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *