B
Ketiga kasus tersebut baru bisa diselidiki setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dan bukti-bukti yang ada.
Baca juga: Jangan Ganggu ASN Dukung Beberapa Calon Kepala Daerah
Anggota Bawaslu Lampung Tamri di Bandarlampung, Selasa (2910), mengatakan, “Dari 44 penyidikan atau pelanggaran yang dilaporkan selama masa kampanye, ada tiga kasus yang masih dalam tahap penyidikan.”
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, tiga pelanggaran pilkada di Kota Metro, Kabupaten Lampang Tengah, dan Pesawaran sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Hasto Berbicara di Ponorogo, Harap Kader PDIP Tak Lemah Pasca Pengkhianatan
Dikatakannya, saat ini sudah memasuki tahap proses pelanggaran di metro, setelah itu kepala desa di Lampang Tengah menginstruksikan masyarakat untuk memilih calon tertentu.
Sementara Camat diduga ditempatkan di bawah Propaganda Abhiyan (APK) terkait kasus di Peshwaran. Namun Tamri mengatakan, penghentian kasus tersebut baru pada tahap penyidikan.
Baca Juga: Dukungan Partai Buruh Jadi Kekuatan Baru Augustier-Eddie di Pilgub Kalteng 2024.
Menurut dia, sebagian besar pelanggaran pada pemilu 2024 disebabkan oleh netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu kami berharap tidak ada ASN pada masa kampanye hingga hari pemungutan suara yang melanggar netralitas, ujarnya.
Tamri juga mengatakan, Bawaslu kini tidak hanya meminta ASN menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024, tapi harus mengambil tindakan.
“Imbauan ini sudah kita sampaikan jauh-jauh hari sebelum kampanye. Jadi jangan sampai ada kegiatan yang menunjukkan keberpihakan pada calon mana pun karena kalau ada penyelidikan atau laporan bisa segera diambil tindakan,” kata Tamri (Antara/jpnn).
Baca artikel lainnya… Kemendagri dukung sukseskan Pilkada 2024, tingkatkan independensi kepala desa dan perangkat desa.