Bahas PP Manajemen ASN soal Honorer, Ketua Komisi II DPR Langsung Ngegas

saranginews.com – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung terus melontarkan pernyataan mengesankan saat menyinggung soal honor terkait Proyek Manajemen PP ASN.

Mengawali Rapat Kerja (Raker) bersama MenPANRB Abdullah Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8), Doli Kurnia mengungkapkan kemarahannya atas lambatnya penulisan banyak Undang-Undang Pemerintahan (PP) turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA: Pembentukan PPPK 2024 Hanya 200, Jumlah Penerima 4.000, Tersisa Apa?

Salah satunya, yakni PP Manajemen ASN harusnya ada undang-undang tentang pengaturan pekerja yang bukan ASN atau pekerja honorer.

Diketahui, PP Eksekutif ASN yang ditunggu jutaan masyarakat terhormat hingga minggu ketiga Agustus ini tak kunjung terwujud, yakni diperpanjang sesuai batas waktu yang ditetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023. , yaitu April 2024.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2024, KemenPAN-RB Keluarkan Surat Baru, Yang Mulia

“Sudah lama sekali, dan April. Entah siapa di antara kita yang melanggar hukum,” kata Doli Kurnia.

Dia meminta Menteri Azwar Anas menjelaskan mengapa PP Manajemen ASN tidak diterbitkan.

BACA JUGA: Ini Aturan Baru PPPK, Berbeda dengan Pejabat dan Pegawai Honorer

Jelaskan kenapa, undang-undang itu disahkan pada 30 April, dan sekarang sudah Agustus, lanjut anggota Partai Golkar itu.

Sementara itu, Doli juga menilai aturan pengangkatan honorer kurang ketat.

Secara umum, tata cara terkait pengangkatan tenaga honorer ASN dituangkan dalam undang-undang ASN. Kemudian diunduh kembali, dan perubahannya tercermin di PP Manajemen ASN.

“Kemudian akan dikirim ke Menteri Hukum. Seiring berjalannya waktu, kasus ASN ini tidak akan ada lagi di laut,” kata Doli.

“Saya belum tahu pengangkatan kehormatan itu apa,” lanjutnya, dalam upacara yang juga dihadiri Plt. Direktur Utama BKN Haryono Dwi Putranto.

Perlu diketahui, pada Juli 2024, Menteri Azwar Anas mengumumkan bahwa rincian Proyek PP Pengelolaan ASN telah mencapai tahap akhir.

Serangkaian pembahasan substansi RPP Manajemen ASN dilakukan oleh Komite Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.

Sebelumnya, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pernah melakukan pemeriksaan umum di beberapa daerah.

Konsultasi publik dilakukan untuk memperoleh tanggapan dan masukan terhadap substansi RPP Manajemen ASN dari instansi pemerintah (pengguna kebijakan), instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Lembaga Inovasi Nasional Badan Keamanan Nasional, Komite Pemasyarakatan Nasional, para ahli. , para ahli dan pemangku kepentingan lainnya.

Model RPP Penatausahaan ASN melalui uji publik sudah diputuskan dan diperkaya substansinya. Selain itu, penggabungan akan disampaikan sebelum keputusan presiden dan persetujuan PP, kata Menteri PANRB. Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Selasa (23/7), dikutip keterangan Humas KemenPAN-RB.

Namun di pekan ketiga ini, PP Administratif belum juga keluar, pendaftaran PPPK 2024 yang dinantikan jutaan warga terhormat, dalam beberapa hari mendatang. (tinggal/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *