saranginews.com, Jakarta – Mahasiswa Program Doktor Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Ferlancius Pangalila akan menggelar rapat promosi PhD hari ini Kamis (17/10/2024) pukul 10:00-11:30 WIB di Aula Juwono Sudarsono Kampus FISIP UI Depok.
Dengan nama samarannya, Fairlane menulis disertasi berjudul Artificial Intelligence 4.0 di Era Revolusi Industri.
Baca juga: Herzaki tentang Inspirasi AHY untuk PhD di Universitas Erlanga
Pada sidang promosi doktor kali ini, Prof. dr. Samirto Aji Purwanto oleh penyidik luar R.M. Wibawanto Nugroho Widodo bersama tiga peneliti internal yaitu Prof. dr. – Dr. dr. Rockman Achawan; dr. Nye Madu Martini Puteri; dan Prof. dr. Muhammad Mustafa.
Prof. Dr. yang bertindak sebagai promotor. Adrianus Eliasta Meliala dan ko-promotor Dr. Vinita Susanti dan Sekretaris Sidang Agustin de Prameswari.
Baca Juga: Advokat Krishna Murthy Raih PhD dari Universitas Jayabaya dengan Predikat Cum Laude
Ferlan menjelaskan, Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan penggunaan AI oleh individu dan masyarakat, memberikan dampak ambigu dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya positif, tetapi juga meningkatkan dampak korban jiwa terkait AI.
“Namun, fenomena viktimisasi AI (VAI) belum diteliti secara menyeluruh di luar kejahatan siber terkait AI,” kata Fairlane.
Baca Juga: Rafi Ahmed sibuk dan menyandang gelar doktor kehormatan
Menurut Fairlan, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika antara pengguna dan struktur AI dalam praktik kehidupan sehari-hari, khususnya hubungan antara praktik sosial, komersial, dan politik VAI.
Dijelaskannya, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara terhadap korban dan ahli, serta analisis terhadap berbagai artikel terkait.
“Hasil analisis menunjukkan bahwa VAI merupakan produk perubahan pola interaksi pengguna dan struktur AI dalam kehidupan sehari-hari,” kata Fairlane.
Selain itu, menurut Ferlan, terdapat faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi ketergantungan pada teknologi AI, kerentanan data dan karakteristik pribadi, kondisi yang timbul dari kebijakan terkait AI, dan kewajiban sistem pada model AI yang berbeda.
Fairlan mengatakan implikasi dari penelitian ini adalah prinsip-prinsip hukum baru yang mendalam mengenai pengembangan, implementasi dan penggunaan AI, serta kolaborasi interdisipliner untuk mengatasi kompleksitas dan risiko yang terkait dengan penggunaan AI.
“Penelitian lanjutan terhadap kajian korban terkait VAI diharapkan dapat memberikan landasan etika dalam melindungi dan melayani korban di era yang semakin digital,” kata mantan Pengurus Pusat PMKRI (jum/jpnn).