Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur

saranginews.com, JAKARTA – Kejaksaan (Kejagung) dalam persidangan Gregorius Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kematian Dini Sera Afriyanti menerima banyak uang senilai miliaran rupiah dari empat tersangka kasus dugaan suap.

Keempat tersangka tersebut merupakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tanur berlatar belakang ED, HH dan M, serta seorang pengacara Ronald Tanur berlatar belakang LR.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tetapkan 3 Hakim Sebagai Tersangka Kasus Ronald Tannur

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan di enam area milik tersangka.

Dijelaskannya, lokasi pertama adalah rumah pengacara terdakwa, LR, di kawasan Rungkut, Surabaya. Dalam situasi tersebut, penyidik ​​menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar, barang bukti senilai US$451,700, S$17,043, dan sejumlah catatan bisnis.

BACA JUGA: Hakim PN Surabaya 3 yang Bebaskan Ronald Tanur Ditangkap Kejaksaan Agung, Begini Situasinya.

Di lokasi kedua, yakni apartemen tersangka LR, Apartemen Palem Tower Executive, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.

“Dikonversi ke rupiah setara Rp2,126 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Jaksa Agung Tangkap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Apa Kasusnya? ITU 

Selain itu, penyidik ​​juga menemukan dokumen terkait dokumen penukaran mata uang atau devisa, nota transfer uang kepada pihak terkait, dan telepon genggam LR.

Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya milik tersangka ED. Di lokasi kejadian, petugas menyita uang tunai sebesar 97,5 juta rupiah, 32.000 dollar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah dokumen elektronik.

Lokasi keempat diduga gedung UGD di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Di lokasi kejadian, penyidik ​​menyita uang tunai sebesar $6.000, S$300.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi kelima adalah apartemen HH yang diduga berada di kawasan Gayungan Kettingtang Surabaya. Di sana mereka menemukan uang senilai RP 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen dan banyak barang bukti elektronik.

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka M, Surabaya. Di sana, penyidik ​​menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, US$2.000, S$32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mengatakan timnya menduga kuat uang yang ditemukan di tangan hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana cara melakukan transaksi penukaran uang, catatan apa saja yang ada, dan bukti elektronik apa saja yang ada,” ujarnya.

Terkait informasi uang tersebut, dia memastikan penyidik ​​akan segera merilisnya karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami punya cukup bukti tentang siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, dan kepada siapa uang itu keluar. Bersabarlah. Nanti kalau waktunya sudah tepat, kita akan buka, ujarnya.

Diketahui, keempat tersangka diduga melakukan suap atau kepuasan dalam pembebasan Ronald Tannur.

Penyidik ​​menemukan indikasi kuat bahwa ED, AH dan M menerima suap atau hadiah dari pengacara LR dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Ronald Tannur, kata Qohar.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M dan HH selaku penerima hadiah dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), 6 (2), 12 (e), 12B. Mereka mengajukan pengaduan berdasarkan Pasal 18 KUH Perdata. 1-1.

Saat ini, kuasa hukum LR dijerat KUH Perdata sebagai pemberi suap. Pasal 5 (1) Pasal 6 (1) Pengaduan diajukan berdasarkan Pasal 18 Juncto.

Untuk memudahkan penyidikan, ketiga hakim tersebut ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. (antara/jpnn)Ayo tonton juga video ini!

BACA JUGA… Kejagung Minta Usut Laporan Pembelian Spekulatif Saeful Mikdar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *