saranginews.com, Jakarta – Satuan Lalu Lintas (Satlantus) Polisi Lalu Lintas (Satlantus) Palembang bersama Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, Satpol PP, POM dan TNI melakukan operasi gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, Ilir Timur (Ital) I, Kabupaten Palembang pada Senin (28). ) Digerebek. /10).
Kabag Lalu Lintas AKBP Polrestabes Palembang Yenni Dyarti mengatakan, penggerebekan gabungan akan dimulai pada 28 Oktober hingga 24 November 2024.
Baca juga: Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
“Kami akan menindak seluruh kendaraan yang melanggar aturan,” kata Yeni.
Menurut Yeni, dalam penggerebekan gabungan ini terungkap tiga pelanggaran utama, yaitu pemotongan pajak angkutan, pengemudi yang tidak memiliki SIM, STNK, dan dokumen lainnya.
Baca juga: Penggerebekan ODOL Harus Dianggap Tak Efektif, Saran Salah Satu Pengamat
Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan untuk mengecek kembali status pajak kendaraannya, segera membayar ke Bapenda jika meninggal dunia atau mendekati masa tenggang, kata Yeni.
“Dan bagi kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lainnya, kami mohon untuk menerbitkannya karena operasi ini akan berlangsung hingga akhir November 2024,” pungkas Yeni.
Baca juga: Ekspresi Wajah Pelanggan Kafe di Chanjur Saat Digerebek Polisi, Banyak yang Dites Narkoba
Pantauan langsung di lokasi kejadian, terlihat petugas gabungan menghentikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil. Kemudian meminta pengemudi menunjukkan SIM dan STNK.
Apabila terdeteksi adanya pelanggaran, maka penggunaan kendaraan tersebut segera dicatat. (MCR35/JPNN)
Baca artikel lainnya… Tempat Hiburan di Bandung Digerebek, 7 Orang Positif Narkoba, Simak