BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya

saranginews.com, JAKARTA – Pakar keuangan digital sekaligus CEO PT Trans Digital Cemerlang (TDC) Indra merespons positif pernyataan Bank Indonesia yang menyebut merchant menerima biaya tunai atau non tunai dalam transaksinya.

Indra mengatakan, kunci sukses antara kedua metode pembayaran tersebut adalah software pembayaran digital.

BACA JUGA: Gapkindo dan TDC sepakat: Inisiatif digital meningkatkan inklusi keuangan

“Ada program yang hanya menawarkan layanan tanpa uang, jadi masyarakat tidak bisa membayar uang.” Namun di sisi lain, ada juga penyedia seperti layanan Posku Lite dan layanan Kasirku yang bisa digunakan pengguna. menerima pembayaran dengan mudah melalui tunai, QRIS, dan transfer bank,” kata Indra.

Indra mengatakan dengan adanya sistem pembayaran ini memberikan kemudahan dan pilihan lebih bagi konsumen.

BACA LEBIH LANJUT: Pelaku usaha Batik dan PT TDC memandang keamanan digital sebagai kunci pengelolaan QRIS

Pelanggan yang ingin membayar tunai atau lebih suka menggunakan digital dapat dengan mudah dirujuk.

Dengan layanan yang memudahkan segalanya, hal terbaik yang bisa dicapai adalah mengurangi kegagalan jual beli produk.

BACA LEBIH LANJUT: Asparindo & PT TDC sepakat bahwa kolaborasi adalah kunci pertumbuhan digital

“Di Posku Lite, uang kembalian dimasukkan jika menggunakan uang tunai sehingga mengurangi kesalahan dalam cashback,” imbuhnya.

Indra juga menegaskan mendukung penuh kampanye Bank Indonesia terkait penggunaan QRIS.

Mereka percaya bahwa ada banyak manfaat bagi pedagang dan konsumen dengan menggunakan sistem kode QR yang umum digunakan secara nasional untuk sistem pembayaran di Indonesia.

“Banyak keuntungannya, mulai dari cepat, simpel, tidak butuh uang, aman, tidak perlu nulis manual dan terhindar dari penipuan. Tapi kampanye ini harus berkesinambungan, tidak hanya BI, tapi juga mitra bisnis dan lain-lain. karena mereka semua menginginkannya. proses,” katanya.

Bank Indonesia dulu menekankan bahwa semua pedagang harus menerima pembayaran tunai.

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono, menyusul kejadian beberapa pedagang menerima pembayaran nontunai.

Doni menjelaskan, posisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang yang melarang siapa pun menolak membayar untuk menerima gaji dalam rupiah.

“Sebenarnya uang itu bukan uang dan cara pembayarannya, melainkan dalam rupiah,” kata Doni dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Saat BI menggalakkan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia melalui penciptaan berbagai layanan digital seperti QRIS, Doni menekankan pentingnya penerimaan dana.

Ia menambahkan, BI terus menerbitkan artikel-artikel bagus.

Saat ini sistem non pembayaran khususnya QRIS sedang berkembang pesat.

BI melaporkan pada kuartal III tahun 2024, aktivitas dengan QRIS tumbuh sebesar Rp 209,6% per tahun.

Sementara jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *