saranginews.com, JAKARTA – Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Agato PP Simamora mengatakan pemberian fasilitas golden visa bertujuan untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia agar bertahan lama. meningkatkan perekonomian.
“Kegiatan tersebut dapat menarik minat asing yang mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di India,” kata Agato di Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
Baca Juga: Imigrasi Bekasi Promosikan Paspor Emas untuk Gaet Investor Besar
Hal itu disampaikannya dalam promosi visa emas dan penguatan kebijakan izin keimigrasian, sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024.
Dia mengatakan, mendapatkan visa emas itu mudah karena prosesnya memakan waktu lima hari dan mereka diberi waktu 90 hari untuk memenuhi kewajiban yang diwajibkan.
Baca Juga: Pasca Peluncuran Golden Visa, Imigrasi Bekasi Terus Bekerja
Pemohon visa emas diharapkan mampu menjangkau 160 lokasi industri di Indonesia dan 22 kawasan ekonomi khusus.
“Dan kita berharap pada bulan Desember kita sudah mencapai target 100 ribu pemohon visa emas,” ujarnya.
Baca juga: Bank Mandiri Bantu Shin Tai Yong dengan Golden Visa, Buka Jalan Investasi Asing di Indonesia
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan untuk non-TPI Johannes Fani mengatakan, kebijakan emas visa ini diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024.
“Kami berharap dengan kerja sama ini dapat memberikan gambaran tentang visa emas yang memiliki jangka waktu panjang antara lima hingga 10 tahun untuk tinggal di Indonesia sesuai kebutuhannya sendiri,” kata Johannes.
Ada banyak jenis visa emas antara lain investor perorangan, warga negara Indonesia, penduduk kedua, talenta internasional tokoh internasional, warga lanjut usia (rambut perak), perwakilan perusahaan dan Perusahaan Asuransi Nasional (IKN).
Beberapa keuntungan khusus bagi pemegang visa emas antara lain masa tinggal di Indonesia hingga sepuluh tahun, akses jalur utama imigrasi di bandara internasional, pekerjaan yang baik karena tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal sementara (ITAS) di imigrasi. kantor.
Semua pemohon visa emas harus menunjukkan komitmen mereka terhadap investasi langsung di Indonesia.
Jenis investasi ditentukan oleh sifat pemohon visa emas dan jenis investasinya antara lain mendirikan perusahaan dengan nilai tertentu, membeli instrumen investasi pasar modal (saham, uang obligasi, obligasi pemerintah), membeli real estate dan berinvestasi. sejumlah uang. Ada uang di kas pemerintah.
Untuk masa tinggal lima tahun di Indonesia, investor perorangan asing harus berinvestasi sebanyak-banyaknya 2.500.000 dolar AS. dia. dolar (sekitar Rp 40 miliar).
Saat ini, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah 5 juta dollar AS. dia. dolar (sekitar Rp 81 miliar).
Pemegang izin tinggal VOA, Kitas atau KITAP dapat mengajukan visa ini untuk mengubah izin tinggalnya tanpa meninggalkan wilayah India.
Pendaftaran visa emas dapat dilakukan melalui https://evisa.immigration.go.id/ yang mengintegrasikan portal visa elektronik Direktorat Jenderal Imigrasi dan layanan perbankan sehingga pemohon dapat mengajukan jaminan imigran melalui internet dari negaranya. (cuy/jpnn) Sudah nonton video baru berikut ini?
Baca artikel lainnya… Turis Australia akui data mereka dibobol di bandara Bali karena kesalahan paspor elektronik