Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Dokumen yang Telah Berstatus BTD, Ini Tujuannya

saranginews.com, MALANG – Bea dan Cukai Malang melakukan pemusnahan barang tak terjual (BTD) tak terkendali di pasar.

Pada Kamis (29/8) terjadi aksi vandalisme dengan metode pembakaran di PT Alam Sinar di Pagak, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Ini upaya Bea Cukai mendorong pertumbuhan distribusi lokal di pasar internasional

“Pemusnahan ini merupakan proses transparan Bea dan Cukai Malang kepada masyarakat terkait penanganan barang yang disebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dwi Prasetyo Rini, Direktur Penerangan dan Pelayanan Penerangan Bea Cukai Malang. Pengumuman selamat datang, Jumat (6/9).

Dikatakannya, pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Properti dan Aset sesuai surat Menteri Keuangan Nomor: S-735/KBC.1201/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal persetujuan tersebut. Kerugian BTD kepada KPPBC TMC Malang.

Baca Juga: Tawarkan Kemudahan Beroperasi, Banten Raih Penghargaan Bea dan Cukai

Barang yang rusak ditolak sampai ke alamat tujuan dari 1.883 nota konsinyasi yang dikirimkan melalui kurir pos dan tidak dapat dikembalikan kepada pengirim di luar daerah pabean. (mrk/jpnn)

Baca Juga: Ini Bukti Komitmen Kanwil Bea dan Cukai Assay Akhiri Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *