saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Fathullah Ramli pada Rabu (23/10).
Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi di Mahkamah Agung dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara tersangka Hasbi Hassan.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Goriya Putih atas nama FR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Diketahui, Otoritas Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasbi Hasbi dan penyanyi Wendy Unita Bastari atau Wendy Idol sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Rumah di Pondok Indah, Menteng, Surabaya, dan Bogor
Selain itu, dalam kasus penerimaan suap KPK Menas Erwin Djohansyah juga telah menetapkan Hasbi Hassan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara MA.
Baca juga: Polsek Girindrak, Komisi Penindakan dan Pemberantasan Korupsi, Kerja Sama Komisi Pengawasan
Dalam kasus ini, Hasbi dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Biton Dadan Tri Yudyanto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait penanganan perkara Pengadilan Tinggi.
Selain suap, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai serta fasilitas perjalanan dan akomodasi senilai Rp630,8 juta. (TAN/JPNN)
Baca artikel lainnya… KPK sita rumah Pondok Indah di Menteng terkait kasus pengambilalihan PT Gimbatan Nusantara.