saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Banten merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan calon legislatif PDIP 2024 Mochamad Solihin bin Tumpang Sugian (37).
Polisi mengaku kesulitan menangkap pelakunya karena kurangnya informasi.
BACA JUGA: DPO Menyerahkan Kasus Penipuan Ini Ditangkap Tim Tabur di Salatiga
Kompolnas melaporkan, DPO tersebut tidak ditangkap dalam kasus pengaduan surat yang dilakukan di wilayah hukum Polda Banten.
Anggota Kompolnas Poengky Indarto mengaku pihaknya sudah melayangkan surat penjelasan ke Polda Banten.
BACA JUGA: Polda Banten Ungkap Identitas Jenazah WNA yang Ditemukan di Pantai Anyer
Terkait kasus MS dan SKD yang keduanya merupakan DPO Polda Banten, Kompolnas telah mengirimkan surat resmi ke Polda Banten untuk mendapatkan informasi penanganan kasus tersebut dan proses penggeledahan DPO. penjelasannya,” kata Poengky di Jakarta, kata Jumat (29/8/2024).
Poengky pun meminta masing-masing pihak memberitahu polisi jika mengetahui DPO yang dimaksud.
BACA JUGA: Direktur Polairud Polda Banten melepas jenazah WNA di Pantai Anyer.
Pasalnya, kata Poengky, pasal Penghalang Keadilan (OOJ) bisa dijerat terhadap pihak yang bersembunyi di DPO.
“Semua pihak diharapkan kooperatif dalam melaporkan ke polisi. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menertibkan, karena kalau melindungi DPO bisa didakwa menghalangi keadilan,” kata Poengky.
Dia meminta orang-orang yang berpangkat DPO untuk bergabung.
“Para DPO diharapkan menyerahkan diri agar proses hukum terhadap mereka bisa dilakukan secepatnya. Polda Banten diharapkan menangkap para DPO segera setelah ditemukan kebenaran hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, DPO terhadap calon legislatif pertama PDIP 2024, Mochamad Solihin, diberitahukan polisi karena terlibat kasus pemalsuan peta yang diserahkan Kusnadi sebagai pewaris Suinah Bareskrim asal Banten. .
Imam Fachrudin, kuasa hukum ahli waris Suinah sekaligus saksi, mengatakan ada kasus penipuan pada 2018 terkait jual beli sebidang tanah.
Dia mengungkapkan, ada dugaan penipuan surat yang dilakukan DPO dalam kasus ini.
“Iya Iin selaku kepala desa mengeluarkan surat keterangan yang menunjukkan bahwa Sarpiah dan Artiah memiliki nama yang sama, padahal tidak demikian, mereka bukan orang yang sama,” kata Imam saat dikonfirmasi di Jakarta.
Itu Sarpiah, lalu setelah kita mencari Sarpiah, laki-laki itu masih ada di sana dan dia tidak mau mengakui bahwa dia memiliki tanah di sana, dia tidak berbisnis dengan laki-laki bernama Amsihan, Amsihan. Istri Kepala Desa Tumpang, Ibunya “Saya sekarang DPO”, lanjutnya.
Imam pun mengaku pihaknya menjadi satu-satunya harapan agar polisi melaporkan hal tersebut. “Semuanya kita serahkan pada polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, Ipda Bambang Hermanto mengatakan pihaknya masih mencari tersangka Solichin.
Bambang mengaku pihaknya kesulitan menangkap pelakunya karena minimnya informasi.
“Klarifikasinya, sejauh ini kami belum bisa menemukan sasarannya. Kendala kami dalam mengakses sasaran sudah selesai,” kata Bambang dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (15/8/2024).
Bambang mengaku polisi tak turun tangan dalam penggeledahan DPO tersebut (Jumat/jpnn)