saranginews.com – Tim kuasa hukum PDI Pirjungan belum memutuskan statusnya setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tindakan ilegal Komisi Pemilihan Umum (KPU). ) tentang pencalonan Gibran Rockbombing Raqqa.
Ketua Tim Hukum PDIP, Guyus Lomboon mengatakan, partainya menantikan sikap Ketua Umum Partai Merah Megawati Sukarnoputri mengenai upaya selanjutnya menyusul keputusan PTUN tersebut.
Baca Juga: Berikut keputusan PTUN atas kasus PDIP terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran bin Jokowi.
Tergantung siapa yang berkuasa, itu Dirjen kita, kata Guise dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jumat (25/10).
Pria bergelar guru besar itu sendiri menilai, tidak perlu dilanjutkan proses hukum menyikapi putusan PTUN karena masih terdapat persoalan di tingkat hakim.
Baca Juga: Guru Honorer Supriyani Minta Uang Rp 50 Juta, Lurah Bongkar Sejarah, Awala
“Kalau bisa pendapat pribadi terhadap Guise Lomboon, saya katakan tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut. Banding atau upaya hukum lainnya, selama kita mempunyai yurisdiksi yang sama,” kata Guise.
Menurut dia, hakim saat ini kurang percaya diri dan independen dalam memutus perkara sehingga PDIP tidak perlu mengajukan banding atas putusan PTUN.
Baca Juga: Hubungan Keluarga Jokowi Ditandai Kegembiraan di Pelantikan Prabowo
“Hakim tidak percaya diri, hakim tidak merasa aman dalam mengambil keputusan yang tepat,” kata Gayus.
Meski demikian, mantan hakim MA ini yakin, gugatan PDIP terhadap KPU terkait pengajuan kompensasi akan diterima saat putusan PTUN diajukan kasasi.
“Jika persoalan sudah sampai di tangan kami, kami menilai tidak mungkin kami dapat membuktikan bahwa KPU telah berbuat salah sehingga merugikan pencalonan wakil presiden,” ujarnya (ast/jpnn) Jangan lewatkan Video Pilihan Redaksi ini: