Dipecat sebagai Polisi, Ipda Rudy Soik Ajukan Permohonan Banding

saranginews.com, Nusa Tenggara Timor – Ipada Rudi Soik, pegawai madya Polda NTT yang memutuskan diberhentikan tanpa hormat, mengajukan banding ke Polda NTT.

“Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses banding tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTT Kompol Ariasandi di Kupang, Kamis.

Baca Juga: Kapolri yang terhormat, pemecatan Ipada Rudy Soik melanggar rasa keadilan, mohon dipertimbangkan

Seperti diberitakan, Rudy Soik menggelar sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudy dijatuhi hukuman larangan PTDH karena beberapa pelanggaran disiplin.

Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas putusan tersebut.

Baca Juga: Polda NTT Ungkap Dosa Ipad Rudy Soik, BBM Pecat Penerbit Mafia

Mantan Kapolda Timor Tengah Selatan (TTS) ini menegaskan, Polda NTT berkomitmen terhadap proses hukum yang adil dan transparan, sehingga memberikan kesempatan kepada seluruh anggota Polri untuk mempertahankan haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan proses banding ini bisa selesai dalam waktu dekat,” tutupnya.

Baca Juga: Ipda Rudy Soik tolak Reza Indragiri dalam kasus mafia BBM Analisa: Serbyroni

Ariasandi menyatakan berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang diambil melalui Sekretariat KKEP dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Profesi dan Undang-Undang Nasional Tahun 2022. . Pasal 69 Komisi Etik Kepolisian.

“Setelah putusan KKEP dibacakan, pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dalam waktu 3 hari kerja dan dikirimkan secara tertulis kepada sekretariat KKEP.

Ia juga menyatakan, setelah pernyataan keberatan, dilakukan upaya banding kepada pengurus KKEP melalui Sekretariat Banding KKEP dalam waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan pengadilan KKEP.

Hal itu diketahui PTDH Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudi Soik, bukan hanya karena dipasang garis polisi di dua tempat Ahmed Ansar dan Alghazali Munander.

Meski tidak ada TKP atau barang bukti di lokasi kejadian dan selama pemeriksaan, Iptu Rudy Soik tidak bisa membuktikan bahwa pelaksanaan penyidikan sudah sesuai SOP penyidikan.

Namun keputusan PTDH itu diambil berdasarkan beberapa laporan polisi dan pelanggaran disiplin lainnya yang dilakukan Polda NTT (Antra/JPNN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *