Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN

saranginews.com, JAKARTA – Mantan narapidana kasus narkotika bernama Samsul Bahri alias Erwin kembali terjerat hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya.

Seorang pria berusia 40 tahun ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara peredaran ganja. 

BACA JUGA: BNN temukan kasus penyelundupan 600 kilogram ganja dari Aceh ke Sumbar

Status pembebasan bersyarat menurut undang-undang yang diterima Erwin di Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya tampaknya tidak menyurutkan semangatnya.

Jaringan sindikat peredaran ganja Gayo Luesa di Aceh yang berpengalaman sebagai distributor bekerja sama dengan Kayai, warga Tana Datar, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Mereka berencana mengedarkan 624 kilogram ganja di Sumbar

Kayai meyakinkan Erwin untuk memasok narkotika sejenis ganja untuk dipasarkan di Sumatera Barat dan sekitarnya.

Seorang laki-laki yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayur mau tidak mau kembali ke bisnis gelap, sehingga ia mendapat hukuman.

BACA JUGA: Lereng Gunung Semeru ditanami ribuan pohon ganja

Hingga kesepakatan akhirnya tercapai, Kayai telah membayar uang muka kepada Erwin sebesar Rp 220 juta. 

Mantan narapidana warga Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan lancar. 

“Keuntungan saya Rp 350 ribu per blok. Pendapatan dari ganja tersebut saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Erwin dikutip saranginews.com pada Jumat (18/10).

Sebelum sempat meraup untung, BNN berhasil mengungkap transaksi bisnis ganja antara Ervin dan Kayai. 

Dimana pada Jumat (10/11) mereka menemukan satu paket berisi 514 kilogram narkotika jenis ganja. 

Sedangkan Erwin ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (12/10).

Erwin, mantan narapidana Kelas II A Bukittinggi, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal, pidana mati (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *