Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban

saranginews.com, BATU – Korban penembakan Jalan Wukir di Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur masih dirawat di rumah sakit.

Korban, AS (38), baru saja menjalani operasi pengangkatan peluru.

Baca juga: Seorang Pengendara Sepeda Motor di Kecamatan Bati Tertembak Peluru OTK ke Korbannya

Kapolsek Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, peluru tersebut dikeluarkan melalui prosedur pembedahan yang melibatkan dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Jadi operasi hari ini dilakukan oleh dokter spesialis, kata Andi di Mapolsek Batu, Jumat.

Baca juga: 3 Bahan Alami yang Ampuh Mengobati Batuk

Biaya pengelolaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian setempat. Peluru yang ditancapkan ke tubuh korban bermacam-macam jenisnya.

Ia mengatakan, kondisi korban sudah membaik pasca operasi, namun ia masih dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Siswa Tak Berpengalaman Jadi Korban Eksploitasi Seksual

“Tidak apa-apa, doakan saja agar kondisinya segera sembuh,” ujarnya.

Polres Batu melalui Satreskrim Jatim dan kepolisian menangkap tersangka penembakan berhuruf MS (52) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis malam (10/10).

Penangkapan dilakukan tak kurang dari tujuh jam setelah tersangka menembak mati korban yang sedang bepergian bersama putra dan istrinya, dengan menggunakan dua sepeda di Jalan Wukir, Desa Temas.

Senjata yang digunakan dalam aksi tersebut dikumpulkan oleh MS sendiri.

Diketahui, para tersangka juga mengetahui pertemuan mereka kembali tiga tahun lalu dari akun media sosial milik The yang bernama M.

Sedangkan MS membeli perlengkapan persenjataan di toko online dengan total harga Rp 2,7 juta.

Polres Batu juga berencana memeriksa kejiwaan tersangka karena ditembak sebanyak dua kali di Jalan Wukir dan di perempatan sekitar Arhanud Education Center, Kecamatan Junujo, Kota Batu.

Menurut pihak berwenang, alasan penembakan karena tersangka paham sedang mengikuti atau menangkap korban.

Polres Batu menjerat MS dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP. (antara / jpnn)

Baca selengkapnya… Alasan kenapa mata warga Bogor copot jelas seram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *