Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia Sambangi KPK, Begini Tujuannya

saranginews.com, Jakarta – Ketua Persatuan Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Rusdianto Samawa mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30 Agustus 2024).

Rusdianto melaporkan dugaan permasalahan pengolahan benih lobster di Indonesia.

Baca Juga: Bea Cukai Kembali Gagal dalam Penyelundupan Benih Lobster

“Kami mencium adanya ekspor benih bright lobster (BBL) ilegal yang mengatasnamakan budidaya,” kata Rusdianto.

Selain melakukan persidangan di depan kantor KPK, Rusdianto memberikan bukti penyalahgunaan wewenang kepada penyidik ​​KPK.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagal Menyelundupkan 795.500 Benih Lobster, Begini Kronologinya

“Kami datang ke KPK dari Persatuan Nelayan Lobster Indonesia pada dasarnya untuk melengkapi informasi dugaan kasus ekspor atas nama budidaya benih lobster bright,” kata Rusdianto.

Rusdianto menjelaskan, pihaknya mempertanyakan adanya niat jahat untuk menegakkan dugaan korupsi dan monopoli Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). ). ). .)

Baca Juga: Polsek Bandara Soetta Gagal Selundupkan Baby Lobster, 2 Kurir Ditangkap

“Ada monopoli yang kuat dalam pelaksanaan Kepmen ini, karena pemilik dari sepuluh perusahaan yang ada semuanya satu pemilik. , “katanya.

Rusdianto mengatakan, dugaan monopoli tersebut ada kaitannya dengan oknum pejabat Kementerian Perkapalan dan Perikanan yang bolak-balik melakukan ekspedisi ke Vietnam.

Amar Saubangun S., koordinator aksi di depan gedung KPK, mengatakan pihaknya mendorong komisi antirasuah menindak kerugian keuangan negara sekitar Rp4,8 triliun akibat kuota tangkapan BBL sekitar 493 juta ekor. . . jum/jpnn) Sudah lihat video terbaru dibawah ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *