KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM) dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Agung. atau Pengadilan Tinggi.

Alasannya, alasan pengajuan gugatan tidak sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Novum Lemah, PK Mardani Maming Pantas Ditolak MA

“Kami meminta Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengadili dan memutus perkara tersebut sebagaimana adanya, memutuskan untuk menolak seluruh dasar peninjauan kembali terhadap terpidana pemohon PK Mardani H. Maming,” kata juru bicara tersebut. . Untuk KPK. Tessa Mahindra Sugiarto, Jumat (30/8).

Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Ada Tarik Tarik Menarik Soal PK Mardani Maming, Respons Wakil Ketua MK Standart

Putusan tersebut menyatakan Mardani Maming bersalah dan membuktikan dirinya melakukan tindak pidana korupsi.

ECC juga meminta Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM tanggal 10 Februari 2023, lanjut Tessa.

Baca juga: Tersangka Kerabat PK Mardani Maming, Wakil Ketua MA: Hakim Independen dan Independen

Penguatan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 tanggal 1 Agustus 2023 Ju (kasasi),” ujarnya.

FYI, nama mantan PBNU Bendum Mardani H Maming kembali mencuat setelah kedapatan diam-diam merekam PK pada 6 Juni 2024, nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Wakil Ketua Hakim Soeharto diduga menjadi pihak yang membantu Mardani Maming agar usulan Partai Buruh bisa diadili.

Ketua MPR Soeharto disebut bersikeras ingin meringankan hukuman mantan PBNU Bendom. 

Lebih lanjut, dalam informasi yang beredar, Mardani Maming disebut sengaja mengajukan peninjauan kembali atau PK secara diam-diam karena berniat menawarkan suap.

Namun Wakil Ketua Mahkamah Agung Soeharto membantah adanya campur tangan dalam kasus PK Mardani H. Maming.

Suharto menegaskan, hakim bebas dan mandiri dalam mengambil keputusan, serta bebas dari segala campur tangan yang ada.

“Seperti diketahui hakim itu independen dan otonom,” ujarnya, Selasa (27/8). (Dell/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *