KPK Sinyalir Pengadaan LNG yang Jadi Bancakan Korupsi Tanpa Izin dan Persetujuan

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembelian LNG pada 2011 hingga 2021 dilakukan dengan atau tanpa izin pihak berwenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/10) pun mengusut kasus tersebut dengan memeriksa Komisaris Perusahaan Listrik Negara periode 2013-2014 Ed Harmanto.

Baca Juga: SDR desak KPK tetapkan Ketua Tatyana Arif Prasito sebagai tersangka

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan LNG oleh perusahaan energi pelat merah pada tahun anggaran 2011-2021.

Juru Bicara KPK, Tessa Maharshika mengatakan, saksi EK sudah diperiksa karena membeli LNG tanpa izin Komisioner dan GS.

Baca Juga: KP panggil taipan tambang emas Seeman Baha dalam kasus penipuan PP Antam

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa dua pejabat pemerintah sebagai tersangka penipuan pengadaan LNG.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Cardina alias Karen Augustivan yang sebelumnya divonis sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Dalami Korupsi Pemilik Grup PT Zembatan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengidentifikasi kedua tersangka tersebut. KPK menetapkan kedua tersangka yang hanya berpangkat PNS ini berinisial HK dan YA.

Selain itu, kasus ini telah menimbulkan kerugian finansial bagi negara sebesar 113,83 juta dolar AS. (tan/jpnn) Pernahkah Anda melihat video berikut?

Baca artikel lainnya… Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengkaji seluruh akun yang terlibat dalam kasus pemakzulan MA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *